Jakarta - Akhirnya Muncul Foto Penampakan Bharada E Pakai Baju Tahanan Warna Oranye, Banyak Netizen yang Justru Salah Fokus, Malah Bilang Begini
Sosok tersangka penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tiba-tiba menjadi sorotan netizen, Selasa (16/8/2022).
Dalam sebuah postingan di media sosial, khususnya Instagram, tengah ramai 'penampakan' Bharada E menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
Adapun postingan foto penampakan Bharada E menggunakan baju tahanan berwarna oranye tersebut tampak dalam postingan akun Instagram rumpi_gosip.
Sosok Bharada E dan Brigadir J. (ist)
"Lagi rame," tulis akun rumpi_gosip, Senin (15/8/2022).
Pada postingan teresebut, tampak kolase foto yang memperlihatkan foto sosok Bharada E.
Pada sisi sebelah kiri, tampak Bharada E tengah menggunakan seragam polisi, lengkap dengan senjata laras panjang.
Kemudian di sisi kanan, tampak foto Bharada E tengah menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
View this post on Instagram
A post shared by Gosip Terupdate (@rumpi_gosip)
Foto penampakan Bharada E menggunakan baju tahanan berwarna oranye tersebut pun menuai banyak komentar dari netizen.
Tak sedikit netizen yang justru menyebut Bharada E tampak tampan dan penuh pesona.
Namun banyak juga netizen yang menyayangkan Bharada E mau menuruti perintah Irjen Ferdy Sambo untuk mengeksekusi mati rekannya sesama polisi, yakni Brigadir J.
Berikut ini komentar netizen.
inkbanditz: Sedih. Dia terlalu muda untuk dikorbankan atasan. Hancur cita-citanya.
l_adriani: good looking enak ya, hbis bunuh org bisa jadi idola, tpi kasiann ya.
dian_farahdani_s.t_m.m: Kok pembunuh jdi dipuja puja
ellyef_27: Kasian, mana masih muda.
umarie66_zeppy: Ganteng tapi sadis.
chacha_xonyel: Sayang nakk kariermu harus hancur hmmmm....slah kamu ikut sambo.
jenaharaqisya19: Gimanapun tidak dibenarkan ,mengikuti perintah begitu saja tanpa alasan yang jelas ,apalagi perintah menembak dan itu dirumah dinas terlepas itu ada tekanan dari atasan atau tidak kan bisa menolak dengan cara sendiri,itu pendapat saya,tapi nasi sudah menjadi bubur jadi kita serahkan kepada penyidik dan hukum(semoga hukum juga TDK ada drama drama)TDK bisa dibebaskan begitu saja,Barada E harus mengikuti proses hukum baru bisa dibilang bertanggung jawab atas perbuatannya ikut menghilangkan nyawa".
megazain94: Sampai hati dia menembak teman sendiri.
dikyyyy4: Dia berani ngilangin nyawa malah pd mau jadi idola netijen konoha emang beda.
Diminta Konsisten Beri Keterangan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E konsisten dengan keterangannya. Dengan begitu, kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi jelas dan terang.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan akan ada sanksi jika Bharada E tak konsisten dengan keterangan yang dia sampaikan. Sanksi itu adalah dicabutnya status justice collaborator (JC).
Sosok Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (ist)
"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ungkap Edwin di Kantor LPSK, Senin (15/8/2022).
Tidak berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya. Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut," sambungnya.
Lebih lanjut Edwin, nantinya hakim pengadilan juga menentukan terkait justice collaborator tersebut. Hal itu akan ditentukan dalam pengadilan.
"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," tuturnya.
Adapun Bharada E adalah orang yang pertama kali mengatakan bahwa tidak terjadi tembak menembak dengan Brigadir J. Tetapi ia menembak Brigadir J atas perintah atasannya Ferdy Sambo, ia pun tak tahu menahu mengenai pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo. (ist)
Sampai saat ini belum ada saksi yang memberikan keterangan mengenai detail kejadian pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, termasuk Putri Candrawathi sendiri belum memberikan keterangan.
Sebelumnya, LPSK menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (14/8/2022).
Persetujuan ini, lanjut Hasto, didasari penilaian bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J. "Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama," ucapnya.
"Yang kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," ujarnya.
Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. (viva.co.id)
Menurut Hasto, Bharada E menembak Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J karena perintah atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia menyebut peran yang bersangkutan dalam kasus ini kecil.
"Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana tapi yang jelas kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil," katanya.
Detik-detik Kematian Brigadir J
Sementara berdasarkan kronologi yang diketahui mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, Bharada E sempat menceritakan saat itu mereka sedang berada di rumah Dinas Jalan Saguling, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.
Mulanya, Brigadir J diminta untuk naik ke lantai atas, namun Joshua menolak.
Tapi karena perintah itu datang dari Irjen Ferdy Sambo, akhirnya Brigadir J menurut.
Kala itu, Bharada E juga naik ke lantai atas, dia menyaksikan Brigadir J yang sudah berlutut di depan Ferdy Sambo yang sedang memegang pistol sambil memakai sarung tangan.
“Di atas itu sudah ada kejadian, si Yoshua berlutut di depan Sambo. Kalau menurut keterangan Richard, kan Richard pegang pistol. Sambo juga pegang pistol. Tapi Sambo pakai sarung tangan. Biasa kan, namanya mafia kan, suka pakai sarung tangan,” kata Deolipa.
Situasi menjadi panas ketika Irjen Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak rekannya.
Perintah itu tak dapat ditolak oleh Bharada E, maka terjadilah penembakan terhadap Brigadir J.
“Dalam posisi itu, ada perintah dari Sambo untuk si Richard, ‘woy sekarang woy.. tembak, tembak woy… ya namanya perintah kan Richard ketakutan. Karena kalau Richard nggak nembak, mungkin dia ditembak. Karena sama-sama pegang pistol kan. Akhirnya atas perintah, Richard langsung tembaklah, ‘dor.. dor.. dor..’,” kata Deolipa, menirukan ucapan yang disampaikan Bharada E.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Peristiwa di Magelang
Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, M Burhanuddin membeberkan kesaksian kliennya mengenai insiden penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun Bharada E merupakan saksi kunci sekaligus tersangka yang pertama kali menembak Brigadir Yosua. Burhanuddin mengatakan bahwa Bharada E belum buka suara terkait motif dibalik penembakan yang diperintahkan Irjen Ferdy Sambo.
“Cuma dia hanya bilang ada peristiwa yang dari Magelang. Cuma itu aja dia bilang gitu,” ujar M Burhanuddin di acara Indonesia Lawyers Club seperti yang dikutip tvonenews.com, Sabtu (13/8/2022).
Burhanuddin mengatakan, sebelum ditembak Brigadir J disuruh masuk ke dalam rumah dan disuruh jongkok serta dijambak atasannya. Kemudian, ia katakan, Ferdy Sambo perintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua.
“Pada saat di TKP, mereka berempat sudah di dalam dan Riki disuruh panggil Yoshua. Begitu masuk di TKP, kemudian disuruh jongkok (Brigadir J).” pungkas Burhanuddin.
“Informasi dari Bharada E yang suruh Brigadir J jongkok adalah si bosnya, ya seorang atasannya di sana (Ferdy Sambo),” lanjutnya
Ia menambahkan, bahwa yang berada di tempat kejadian adalah Brigadir J dan yang saat ini sudah jadi tersangka semua yakni Ferdy Sambo (FS), Riki, dan Bharada E. Namun, istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi pada saat kejadian ada berada di dalam kamar.
Pengacara Bharada E, M Burhanuddin (YouTube ILC/tangkapan layar)
Selanjutnya, saat disinggung apakah Brigadir J dieksekusi saat jongkok? Pengacara Bharada E itu beberkan, sebelum dieksekusi, rambut Brigadir J sempat dipegang, lalu Bharada E diperintahkan untuk menembak Brigadir Yosua.
“Katanya (Bharada E), diapakan dulu rambutnya (Brigadir J) gitu, lalu Bharada E diperintahkan untuk menembak. Woy tembak, tembak, tembak gitu,” ungkap M Burhanuddin.
Ketika ditanya siapa yang memegang rambut Brigadir J, kuasa hukum Bharada E tersebut mengatakan si bosnya (Ferdy Sambo) yang memegang rambut Brigadir J. Namun, ia tegaskan untuk proses selanjutnya tidak diceritakan lagi oleh Bharada E.
Sambungnya menuturkan, pelaku yang menembak sudah dituangkan di BAP dan saat ini sedang dalam penyelidikan pada saksi satu lagi. Ia juga berasumsi jika sudah dapat keterangan dari saksi satu lagi, bisa jadi nantinya dapat ketahuan yang menembak satu orang atau dua orang.
Burhanuddin menyebutkan, sementara ini sosok penembak Brigadir J yang dipublish baru satu orang, yakni Bharada E yang mengaku menjadi penembak pertama.
“Dia (Bharada E) bilang ada, tapi dia belum tuntas juga,” kata Burhanuddin saat ditanya apakah ada orang lain yang menembak Brigadir J selain Bharada E.
“Cuman dia (Bharada E) bilang, dia orang pertama yang disuruh nembak. Dia tiga kali menembak,” kata dia. (abs)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe YouTube Tvonenews.com:
Load more