News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Horeee...!Pemprov DKI Jakarta Kembali Buka Tebet Eco Park Hari Ini, Tapi Catat Peraturan yang Harus Dipenuhi!

Pemprov DKI membuka kembali Tebet Eco Park mulai Hari ini Senin, 15 Agustus 2022. Taman ini bakal dibuka untuk umum setelah tutup sejak dua bulan belakangan.
Senin, 15 Agustus 2022 - 04:31 WIB
Tebet Eco Park
Sumber :
  • Tim tvOne

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali Tebet Eco Park mulai Hari ini Senin, 15 Agustus 2022. Taman ini bakal dibuka untuk umum setelah tutup sejak dua bulan belakangan.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya memutuskan untuk menutup Tebet Eco Park hingga akhir Juni 2022. Namun, pada 2 Juli 2022, penutupan Tebet Eco Park diperpanjang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tebet Eco Park merupakan taman kota untuk masyarakat dan lingkungan. Taman ini berdiri di atas lahan seluas 7,3 hektare di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Akun Instagram resmi Tebet Eco Park, @tebetecopark, mengonfirmasi bahwa taman tersebut bakal beroperasi kembali pada 15 Agustus 2022.

"Eitss tapi tunggu dulu, sekarang kalau mau berkunjung ke Tebet Eco Park harus menjadwalkan diri dulu via JAKI ya!" tulis akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta yang dikutip pada Minggu (14/8/2022).

Untuk jam kunjungan di Tebet Eco Park akan dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama berlangsung pukul 07.00-11.00 WIB, sedangkan pada sesi kedua pukul 13.00-17.00 WIB.

Adapun pembatasan kapasitas pada jumlah pengunjung pada Senin sampai Jumat adalah 4.000 pengunjung/sesi. Sedangkan pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, kapasitas yang diperbolehkan sebanyak 5.000 pengunjung/sesi.

Bagi masyarakat yang akan mengunjungi Tebet Eco Park, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan beberapa hal yang harus dipatuhi, di antaranya:

- Dilarang merokok
- Dilarang bermain skateboard
- Dilarang membawa minuman keras/alkohol
- Dilarang merusak fasilitas taman
- Dilarang bersepeda
- Dilarang menduduki patung
- Dilarang merusak taman
- Dilarang melakukan vandalisme
- Dilarang berenang di sungai
- Dilarang buang sampah sembarangan
- Dilarang melewati batas aman sungai
- Dilarang bermain bola tanpa seizin pengelola
- Dilarang memberikan makan pada hewan peliharaan sendiri
- Dilarang memberi makan ikan sembarangan
- Dilarang membawa hewan peliharaan selain ke pet park
- Dilarang bawa makan dan minuman sambil bermain
- Dilarang melompat dari atas alat permainan dan jembatan
- Dilarang bersandar pada railing atau pagar jembatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Dinas Pertanaman dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati menegaskan, pengunjung yang melanggar aturan akan diberikan peringatan.

"Kemudian kami juga siapkan board di sana dan kami juga membuat kartu penalti. Kartu merah," ungkapnya pada 4 Juli 2022 lalu.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT