News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemprov DKI Larang Kendaraan Pribadi Melintas di Tebet Eco Park

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan akan menerapkan Low Emission Zone di area Tebet Eco Park. untuk turunkan kadar emisi atau Low Emission Zone di area itu
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 18 Agustus 2022 - 15:08 WIB
Pekan ini Pemprov DKI Jakarta buat kebijakan Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ) di Tebet Eco Park
Sumber :
  • Instagram @tebetecopark

Jakarta - Pemprov DKI melalui Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan akan menerapkan Low Emission Zone (LEZ) di area Tebet Eco Park. Kebijakan ini dilakukan untuk menurunkan kadar emisi atau Low Emission Zone (LEZ) diarea tersebut.

Nantinya, kendaraan bermotor dilarang melintasi pada waktu-waktu tertentu di kawasan tersebut, kecuali transportasi umum dan kendaraan bermotor milik warga setempat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jalan yang tidak boleh dilintasi itu ada Jalan Tebet Barat dan Jalan Tebet Timur. LEZ akan kita fokuskan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Berlakunya dari pukul 07.00 sampai 17.00 WIB," jelasnya saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/8/2022).

Kebijakan tersebut juga memungkinkan pengunjung Tebet Eco Park tak bisa lagi membawa kendaraan pribadi.

"Jadi, pada waktu yang telah ditentukan pengunjung tidak boleh membawa kendaraan pribadi untuk melintas di dua jalan itu," lanjutnya.

Ada pun, Made menjelaskan mengapa sistem LEZ di Tebet Eco Park tidak diterapkan setiap hari seperti di Kota Tua, itu karena masih adanya permukiman warga di area sekitar taman.

"Kalau kita terapkan setiap hari jadi memberatkan warga yang tinggal di sana, terutama yang berhadapan langsung dengan taman (Tebet Eco Park)," imbuhnya.

Sebagai informasi, kendaraan bermotor pribadi milik warga sekitar telah dipasangi stiker khusus, hal ini dilakukan sebagai upaya pengecualian kendaraan warga dapat melintasi kawasan LEZ Tebet Eco Park.

"Kemarin RT/RW dan lurah setempat sudah mendata semua kendaraan milik warga di dua kelurahan yang terdampak, yakni Kelurahan Tebet Barat dan Tebet Timur. Ada sekitar 900 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat," bebernya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Guna menerapkan kebijakan LEZ Tebet Eco Park secara maksimal, akan ada puluhan petugas Dinas Perhubungan yang berharga di 21 titik. Salah satu tugas utama mereka adalah menghadang kendaraan pribadi yang mencoba melintas.

Mengantisipasi hal itu, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan lima kantong parkir di luar kawasan Tebet Eco Park, antaranya: SMPN 73 Jakarta, POM Bensin MT Haryono, Gedung Graha Pratama, Gedung Wisma Pede, dan sisi samping Sarana Square.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT