News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengacara Baru Bharada E Angkat Suara Tegaskan Deolipa Yumara Tak Berhak Nuntut Fee Rp 15 Triliun

Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E angkat suara tegaskan Deolipa Yumara tak berhak nuntut fee Rp 15 Triliun, dengan meminta bayaran fantastis. 15/8
Senin, 15 Agustus 2022 - 01:09 WIB
Pengacara Baru Bharada E Angkat Suara Tegaskan Deolipa Yumara Tak Berhak Nuntut Fee Rp 15 Triilun
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com / VIVA

Jakarta - Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E angkat suara tegaskan Deolipa Yumara tak berhak nuntut fee Rp 15 Triliun, dengan meminta bayaran fantastis imbas atas pemecatannya melalui surat kuasa dari Bharada E.

Rommy Talapessy yang baru saja ditunjuk oleh Bareksrim Polri selaku pengacara baru Bharada E angkat suara tegaskan Deolipa Yumara tak berhak nuntut fee Rp 15 Triliun, hal menjadi sorotan dari beberapa hari belakangan usai kabar diberhentikannya bersama Muhammad Burhanuddin yang baru 5 hari saja mengawal kasus Bharada E.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ronny mengungkap alasannya, Deolipa tidak bisa menuntut fee karena sebelumnya tidak ada perjanjian antara Bharada E dan Deolipa serta Burhanuddin.

"Pencabutan kuasa itu sudah diatur di pasal 5 kode etik advokat, bahwa pencabutan kuasa bisa dicabut pertama itu tanpa harus ada persetujuan pemberi kuasa, nah asal honorariumnya itu dilunasin asal ada kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemberi kuasa dalam hal ini tidak ada perjanjian honorarium antara Bharada E dan dia (Deolipa)," kata Ronny dalam keterangannya saat dihubungi, Minggu, 14 Agustus 2022. 

"Jadi dia tidak bisa menuntut Rp15 triliun itu apalagi dia menuntut negara presiden Kapolri dan lain-lainnya," sambungnya. 

Menurut Ronny, Deolipa dan Muhammad Burhanuddin bukan menjadi pengacara negara. Oleh sebab itu, lanjut Ronny, mereka (Deolipa dan Burhanuddin) tidak berhak menuntut fee dengan nominal yang sangat tinggi yaitu Rp15 triliun.

"Mereka itu bukan pengacara negara, pengacara negara itu adalah jaksa itu loh yang kita luruskan terus untuk dia menuntut, dia tidak punya hak," ucap Ronny. 

Menolak dipecat secara tidak tidak sah oleh Bharada E, mantan Pengacaranya. Deolipa Yumara menuntut bayaran fantatis hingga Rp 15 triliun. 

Dalam keterangannya di hadapan awak media, Deolipa mengaku pemecatan yang dilakukan oleh Bharada E memiliki cacat legal maupun formil.

Oleh sebab itu pihaknya merasa dirugikan dan akan menuntut fee atau bayaran kepada Pemerintah mencapai Rp 15 Triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Deolipa Yumara menjelaskan pemecatannya yang baru saja bekerja selama lima hari. 

"Kemaren ketika ada pemecatan, memang saya berbicara pada dua wartawan, teman media yaitu detik dan kompas, jadi saya bilang akan meminta fee selama saya lima hari kerja, karena nggak tidur-tidur."ucapnya

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT