Jika kedepan Putri Candrawathi tetap bungkam dan tidak kooperatif, maka besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukannya beberapa waktu lalu.
Baca Juga Diduga Berikan Amplop ke LPSK, Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo Bantah: Kejadian Itu Tidak Ada
Hasto mengatakan apabila nanti permohonan perlindungan yang diajukan ditolak LPSK dan sewaktu-waktu yang bersangkutan ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan, maka hal tersebut masih memungkinkan dilakukan.
“Kalau misalnya suatu saat Ibu P (Putri Candrawathi) ini merasa masih memerlukan perlindungan, ya bisa ajukan lagi,” ujar Hasto.
Meskipun penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J ke Putri Candrawathi telah dihentikan, Komnas HAM tetap akan mendalami kasus tersebut.
Komnas HAM menyebut masih banyak hal yang harus didalami terkait kasus kematian Brigadir J dari sudut pandang istri Ferdy Sambo. Apalagi sampai saat ini Putri Candrawathi masih belum bisa ditemui lantaran kondisi psikologisnya yang diketahui masih naik turun.
“Tak hanya itu, tapi apa yang dia ketahui terhadap peristiwa penembakan Yoshua,” ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada awak media, Sabtu (13/8/2022).
Load more