Keputusan permohonan perlindungan yang telah diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E akan diputuskan pada hari Senin, (15/8/2022).
“Untuk ibu PC dan untuk permohonan BharadaE pertama, akan kami putuskan pada hari senin (15/8/2022),” ujar Edwin.
Baca Juga LPSK Pernah Menolak Pemberian Amplop Di Kantor Kadiv Propam: Ada Titipan ‘Bapak’
Lanjutnya, Edwin juga mengatakan alasan pihaknya tidak melanjutkan kembali pemeriksaan asesmen lanjutkan kepada Putri Candrawathi.
“Ya menurut psikolog tidak akan banyak berubah. Jadi ya kayaknya yang lebih penting ibu PC berobat,” lanjutnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, pemeriksaan asesmen kepada Putri Candrawathi di kediaman pribadinya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan telah dilakukan oleh pihak LPSK pada (9/8/2022).
Ada dua orang psikiater dan psikolog yang melakukan asesmen kepada putri. Kendati demikian, LPSK mengaku tak banyak memperoleh informasi. Putri disebut lebih membutuhkan pengobatan.
Sementara itu, menurut penjelasan dari Wakil Ketua LPSK bahwa pihaknya masih menunggu hasil asesmen untuk mengambil keputusan perihal permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi.
“Kami masih menunggu laporan resmi dari psikolog yang kemarin kami tugaskan untuk melakukan asesmen. Namun informasi sementara yang kami peroleh, belum banyak informasi yang bisa digali. Apa yang menyebabkan ibu Putri trauma, depresi,” ungkap Edwin.
Load more