Polda Metro Jaya tidak akan menghalang-halangi Tim Khusus yang dibentuk Mabes Polri untuk mengungkap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus ini, Timsus mengungkap ada tujuh personel Metro Jaya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam pengungkapan kasus itu.
“Kami tidak menghalangi bahkan mempersilahkan siapapun yang dibutuhkan keterangannya oleh tim yang menangani di Bareskrim Polri terkait kasus ini kita berikan ruang waktu kesempatan yang seluas-luasnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (11/8/2022).
Zulpan menambahkan pihaknya mengikuti petunjuk dari Mabes Polri dalam penyelidikan kasus tersebut.
Dia menuturkan Mabes Polri telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tewasnya Brigadir J tersebut. Bahkan sejumlah anggota polisi juga telah ditetapkan tersangka, salah satunya Ferdy Sambo.
Load more