Sugeng mengemukakan bahwa Polri telah membuktikan profesionalitas dan akuntabilitasnya dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain timsus, Sugeng juga mengapresiasi kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. "Saya juga mengapresiasi Pak Kapolri yang telah menunjukkan kapasitas dan kualitas kepemimpinannya," ujarnya.
Sugeng mengatakan bahwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebentar lagi tuntas. Saat ini penyidik tinggal melengkapi berkas perkara, kemudian melimpahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana. Keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus. (ant/ito)
Load more