Psikolog Forensik Soroti Kemunculan Ibu Putri di Publik, Jika Benar Jadi Korban Itu Langgar UU TPKS Namun Jika Tidak?
- tim tvOne
Pengakuan Bharada E itu diungkapkannya setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,
Komjen Agung menjelaskan Bharada E menulis dari awal hingga akhir kronologi diperintah untuk membunuh Brigadir J.
"Dia tulis sendiri kronologinya dari awal sampai akhir. Itu yang menguatkan penyidikan," tegasnya.
Setelah itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) Mahfud MD meminta agar LPSK melindungi Bharada E agar dapat hadir hingga di persidangan.
Keluarga Brigadir J (tim tvOne)
“Kami meminta agar keluarga brigadir J lekas diberi perlindungan. Dan LPSK agar memberikan perlindungan kepada bharada (E) agar dia selamat dari racun atau dari apapun," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Hal itu dikatakan Mahfud agar Bharada E tetap dapat memberikan kesaksiannya di persidangan.
"Sehingga perlindungan dari LPSK diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya yang mungkin saja kalau dia menerima perintah, bisa saja bebas," imbuhnya.
Mahfud juga memastikan bahwa pemerintah juga akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh.
"Kejaksaan harus benar-benar profesional dengan konstruksi hukum yang kuat. Agar masyarakat dapat memahami kasus ini," katanya. (put)
Load more