“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang,” jelas Kapolri.
Selain itu, saat pendalaman dan olah TKP juga ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan.
“Kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan sehingga hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi,” katanya.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers juga menyebutkan saat ini telah ditetapkan empat tersangka. Tersangka yang telah ditetapkan yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat (Sipil), dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Menetapkan 4 tersangka, Bharada RE, kedua Bripka RR, Ketiga KM, Irjen Pol FS (Ferdy Sambo),” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Sementara itu, Samuel Hutabarat, yang merupakan ayah dari almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menyatakan pihak keluarga tidak menyangka Irjen Pol Ferdy Sambo terlibat dan menjadi otak pelaku pembunuhan anaknya.
“Saya sebagai ayah Yosua tidak menyangka jika pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo dan terkejut mendengarkan pengumuman dari Kapolri,” kata Samuel Hutabarat, di Muaro Jambi, Selasa (9/8/2022) malam.
Load more