Tanpa Paksaan, Bharada E Menuliskan Kesaksiannya Kepada Penyidik Timsus. Kabareskrim: Kasih Orang Tuanya Didatangkan
- Tim tvOne
“Adapun pemeriksaan akan berlanjut yang mana kemungkinan bakal ada personel lainnya diduga melanggar kode etik profesi sehingga menghambat penyidikan,” imbuhnya.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pengakuan Bharada E soal kronologi peristiwa terjadi setelah dia bertemu dengan orangtuanya.
“Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia, kasih orang tuanya didatangkan,” kata Agus dalam keterangannya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, setelah bertemu dengan orangtuanya, Bharada E tergugah hatinya dan memikirkan ancaman hukuman yang bakal ditanggungnya, ”sehingga dia secara sadar membuat pengakuan”.
11 Personel Polri Terseret dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Selain itu, Kapolri juga mengungkapkan adanya 11 personel Polri yang terdiri dari Perwira tinggi dan menengah yang ditempatkan oleh Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk dimintai keterangan.
“Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel bertambah menjadi 11 personel Polri terdiri dari satu orang bintang 2, dua orang bintang 1, tiga kombes, 3 orang AKBP, satu Kompol, dan satu orang AKP,” ujar Kapolri.
Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Kapolri mengungkapkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang,” jelas Kapolri.
Selain itu, saat pendalaman dan olah TKP juga ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan.
“Kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan sehingga hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi,” katanya.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers juga menyebutkan saat ini telah ditetapkan empat tersangka. Tersangka yang telah ditetapkan yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat (Sipil), dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Load more