GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wah! Kuasa Hukum Beberkan Fakta Skenario Baku Tembak Bharada E dan Keterangan Palsu Hingga ke Komnas HAM

Babak baru penyidikan kasus kematian Brigadir J , kini kuasa hukum beberkan fakta skenario baku tembak Bharada E dan keterangan palsu hingga ke Komnas HAM. 8/8
Senin, 8 Agustus 2022 - 16:37 WIB
Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Bharada E atau Richard Eliezer.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Proses penyidikan kasus kematian Brigadir J masuk ke babak baru, usai Bharada ditetapkan menjadi tersangka dan Irjen Ferdy Sambo ditahan jalani proses pemeriksaan di Mako Brimob atas dugaan pelanggaran kode etik, kini makin memperuncing proses pengusutan, saat kuasa hukum beberkan fakta skenario baku tembak Bharada E dan keterangan palsu hingga ke Komnas HAM, senin (8/8/2022).

kuasa hukum beberkan fakta skenario baku tembak Bharada E dan keterangan palsu hingga ke Komnas HAM, dan membuat publik bertanya akan bagaimana proses penyidikan dari Timsus bentukan Kapolri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah ditunggu cukup lama agar Bharada E atau Richard Eliezer berbicara mengenai fakta yang terjadi soal insiden baku tembak, kini Bharada E  resmi mengajukan diri jadi Justice Collaborator.

Deolipa Yumara, yang ditunjuk oleh Bareskrim Polri sebagai Pengacara terbaru dari Bharada E, setelah Andreas Nahot Silitonga secara mengejutkan memundurkan diri dan belum memberi alasannya.

"Bharada E dalam posisinya sebagai tertangkap kemudian dia akhirnya berpasrah sama Tuhan bahasanya ya yang mau terjadi terjadilah" 

"Tapi nggak begitu juga akhirnya dia minta perlindungan Tuhan dan kami sama-sama berdoa dengan dia, supaya dia diplongkan dilapangkan hatinya supaya dia bisa damai,"ucapnya.

Deolipa Yumara menceritakan proses spiritual yang dijalani oleh Bharada E hingga memutuskan setelah merasa damai, akhirnya memutuskan berbicara apa adanya dan secara tulus.

"Kemarin itu dia berbicara secara terus dalam proses kita berkomunikasi secara intens, artinya wawancara maupun ngobrol, bisa berdamai dengan keadaan dan dia sepakat menceritakan semuanya apa yang terjadi yang dia tahu, dia lihat, dia dengar dan yang dilakukan."ungkapnya.

Deolipa Yumara mengungkapkan saat jadi narasumber di Apa Kabar Indonesia Malam, pada minggu (7/8/2022), mengatakan bahwa kliennya Bharada e atau Richard Eliezer sejak awal telah berbohong. Namun saat ini telah siap jadi Justice Collaborator buat mengungkap kasus ini.

"Sejak awal berbohong, tapi kan berbohong ini diciptakan oleh tim yang lebih besar lagi, ayo 'mari kita berbohong bareng-bareng' oke' itu kan bahasa sederhanya,"pungkasnya.

Menurutnya, Bharada E melakukan semua itu atas dasar perintah maupun tekanan dari atasan karena masih polisi baru yang berumur 24 tahun, tentu masih taat perintah pimpinan dan komando struktural.

"Tapi kan Bharada E ini atas perintah, dia ngikutin aja perintah, disuruh begini, disuruh begitu,"ungkapnya

Membeberkan dua poin kebohongan Bharada E selama dilakukan pemeriksaan atas desakan dan tekanan dari atasan.

"Salah satunya di sampaikan skenario tembak-menembak, Bharada E karena bela paksa ditembak oleh Almarhum Yosua, kemudian dia membalas. itu salah satunya, ternyata nggak begitu kejadiannya,"ucapnya.

"Yang kedua, Bharada E di bilang jago tembak, nggak begitu juga kejadiannya, jadi banyak hal yang nggak konsisten, kalau kejahatan ditutupi, makanya pasti akan ketahuan terbuka"jelasnya.

Selanjutnya, pihak pengacara Bharada E mengaku bahwa untuk beberapa poin lainnya soal menguraikan keterangan palsu dari kliennya.

Selebihnya wilayah urusan dari Penyidik untuk menyampaikan karena, pasti disampaikan di Pengadilan karena Pro Justitia.

Rangkaian Pemeriksaan Bharada E dari Penyidik hingga Komnas HAM adalah tidak sesuai fakta yang terjadi

Dari rangkaian keterangan dari pemeriksaan yang dijalani oleh Bharada E dari Kepolisian, Tim Khusus (timsus) dan Komnas HAM semuanya keterangan palsu atau berbohong belaka karena atas dasar tekanan? hal itu dipertanyakan langsung oleh Presenter tvOne.

Kuasa Hukum Bharada E, menyampaikan bahwa saat itu kliennya berbohong dan menceritakan tidak sesuai fakta yang terjadi, semua dilakukan atas dasar tekanan dari atasan selama proses pemeriksaan.

"Pada waktu itu tentunya begitu, jadi bohong-bohong aja yang disampaikan, enggak sesuai fakta yang terjadi."jelasnya.

"Jadi gini, orang kalau berbohong, berbohong satu berbohong lagi berikutnya, untuk menutupi kebohongan, tutupin lagi kebohongan, sehingga hasilnya tidak konsisten namanya ilmu kebohongan."ucapnya.
  
"Jadi itu dilakukan oleh dia, tapi dia tidak sendirian, dia bersama-sama dengan yang terlibat berupaya melakukan kebohongan kebohongan yang ada."pungkasnya

Menurutnya, kebohongan tidak bisa ditutupi, apalagi kejahatan akan selalu terbuka dan hukum akan mencari jalannya sendiri kemudian kebenaran akan mencari jalannya sendiri.

Bharada E resmi ditetapkan menjadi tersangka


Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareksrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengumumkan penetapan tersangka ini, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 42 orang saksi. 

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan tahun ini oleh tim khususnya oleh Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi,"Kata Dir Tipidum Barekrim Polri pada jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022). 

Sebanyak 42 orang saksi itu termasuk di didalamnya ahli biologi, kimia forensik, dan metalurgi balistik, IT Forensik dan Kedokteran Forensik.  

"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,"ucapnya. 

Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah melakukan gelar perkara Timsus Barekrim Polri, hasilnya penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga, sudah kita anggap cukup, untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Dir Tipidum dalam jumpa pers di tayangan Youtube tvonenews. (ind)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT