News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kamaruddin Simanjuntak Sarankan Kuasa Hukum Agar Bharada E Berkata Jujur : Kau Tidak Sanggup Tahan Beban Itu

Tegas! salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sarankan kuasa hukum agar Bharada E berkata jujur sebut tidak sanggup tahan beban itu
Jumat, 5 Agustus 2022 - 14:29 WIB
Kamaruddin Simanjuntak Sarankan Kuasa Hukum Buat Bharada E Berkata Jujur: Kau Tidak Sanggup Tahan Beban Itu
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Jakarta - Proses penyidikan kasus kematian Brigadir J yang baru saja menetapkan Bharada E atau  Richard Eliezer sebagai tersangka atas kasus pembunuhunan, salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sarankan kuasa hukum agar Bharada E berkata jujur sebut tidak sanggup tahan beban itu.

Salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J berbicara lantang dan tegas untuk proses mengungkap sejumlah kejanggalan kematian Brigadir J, Kini Kamaruddin Simanjuntak sarankan kuasa hukum agar Bharada E berkata jujur sebut tidak sanggup tahan beban itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak puas pasal disangkakan Bharada E: rentetan pengancaman dialami Brigadir J hingga akhir hidupnya di insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pengacara keluarga Brigadir J, hadir sebagai narasumber di Acara TvOne Dua Sisi, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa Bharada E tidak sendirian untuk menjadi dalang atau tersangka untuk kasus kematian Brigadir J atau Brigpol Nofryansyah Yosua Hutabarat.

"Jadi harusnya ini, kalau sesuai laporan saya 340, Juncto 338, Juncto 351 ayat 3, Juncto 55 dan 56,"paparkan Kamaruddin Simanjuntak

Ketua tim pengacara keluarga Brigadir J ini menjelaskan alasan mengapa seharusnya penyidik menambahkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"kenapa saya katakan harus diawali dengan 340? Karena ini ada rentetan pengancaman dari 21 juni berakhir 7 juli dan beberapa jam kemudian dia besoknya sudah jadi tinggal jenazah, berarti kan terlaksana pengancaman itu,"paparnya.

Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga yang turut hadir di forum Dua Sisi itu, memberikan pendapatnya menyoal kliennya yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang disampaikan kepada kami itu pembelaan diri, sebenarnya kami hadir disini tuh bukan untuk membenarkan apa yang sudah dilakukan oleh klien kami, tapi kami hadir disini sebagai seorang advokat, memastikan segala haknya itu terpenuhi sesuai dengan hukum acara yang berlaku."ucap Andreas Nahot Silitonga di Forum Dua Sisi TvOne.

Ia pun, mengistilahkan bahwa dalam mengawal kasus kematian Brigadir J dan Bharada E ini, dirinya tidak mau meluruskan sesuatu yang bengkok dari fakta, informasi dan bukti dari proses penyidikan yang masih berlangsung.

"Sama sekali kita nggak mau meluruskan yang bengkok, membengkokkan yang lurus."lanjut ucapnya.

Kamaruddin Simanjuntak merespon akan hal itu, dengan menyarankan kepada Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum untuk untuk menyuruh Bharada E, agar kliennya berkata jujur.

"Kalau saya dari Silitonga, saya akan suruh dia (Bharada E) untuk berterus terang, katakan sejujurnya yang benar itu bilang benar, yang salah itu bilang salah, lebih dari itu adalah dusta dari si jahat."ujarnya

"Kau tidak sanggup menahan beban itu, itu bukan kau dan yang mengancam juga bukan dia,"pungkas Kamaruddin Simanjuntak 

Karena sebelumnya, telah dijelaskan oleh tim Pengacara Keluarga Brigadir J atau Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat bahwa kliennya itu telah mendapat ancaman beberapa kali hingga akhir hayatnya, dan yang melakukan pengancaman bukan Bharada E tapi ada sosok di Skuad Lamanya. 

Baca juga : Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Isi Sejumlah Pasal yang Disangkakan Bakal Terungkap Tersangka Lain?

Penetapan tersangka Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareksrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengumumkan penetapan tersangka ini, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 42 orang saksi.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan tahun ini oleh tim khususnya oleh Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi,"Kata Dir Tipidum Barekrim Polri pada jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).

Sebanyak 42 orang saksi itu termasuk di didalamnya ahli biologi, kimia forensik, dan metalurgi balistik, IT Forensik dan Kedokteran Forensik. 

"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,"ucapnya.

Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah melakukan gelar perkara Timsus Barekrim Polri, hasilnya penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga, sudah kita anggap cukup, untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Dir Tipidum dalam jumpa pers di tayangan Youtube tvonenews. (ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

CMNP Optimistis Gugatan Rp119 Triliun Dikabulkan

CMNP Optimistis Gugatan Rp119 Triliun Dikabulkan

Pihaknya telah menyampaikan sejumlah dalil yang didukung dokumen, bukti tertulis, keterangan saksi, serta ahli.
PSI Jakarta Tak Setuju Pramono Kasih Izin Partai Beli Naming Rights Halte

PSI Jakarta Tak Setuju Pramono Kasih Izin Partai Beli Naming Rights Halte

Anggota Komisi A DPRD DKI Fraksi PSI, Kevin Wu, mengaku tidak setuju dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan mengizinkan parpol membeli hak
Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan Ferry Yuanda (FRY) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Viral chat orang tua mahasiswa FH UI diduga bela pelaku pelecehan dan minta tak ada DO, publik soroti minim empati pada korban.
Ancaman Siber Meningkat, Standar Keamanan Data PCI DSS Jadi Tolok Ukur Lindungi Transaksi Digital

Ancaman Siber Meningkat, Standar Keamanan Data PCI DSS Jadi Tolok Ukur Lindungi Transaksi Digital

Tanpa tolok ukur teknis yang jelas, risiko kebocoran data dan serangan siber dapat meningkat drastis, mengancam kepercayaan publik terhadap sistem digital. Keamanan tidak
Karier Melejit! 5 Weton Ini Diramal Naik Jabatan dan Ketiban Proyek Besar pada Tanggal 15 April 2026

Karier Melejit! 5 Weton Ini Diramal Naik Jabatan dan Ketiban Proyek Besar pada Tanggal 15 April 2026

Bagi yang sedang mengincar promosi atau mendambakan perubahan karier yang signifikan, hari ini bisa menjadi momentum emas. Berikut prediksi karier weton besok.

Trending

Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Viral chat orang tua mahasiswa FH UI diduga bela pelaku pelecehan dan minta tak ada DO, publik soroti minim empati pada korban.
PSI Jakarta Tak Setuju Pramono Kasih Izin Partai Beli Naming Rights Halte

PSI Jakarta Tak Setuju Pramono Kasih Izin Partai Beli Naming Rights Halte

Anggota Komisi A DPRD DKI Fraksi PSI, Kevin Wu, mengaku tidak setuju dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan mengizinkan parpol membeli hak
Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan Ferry Yuanda (FRY) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Anak dan Istri Shin Tae-yong Heran, Kok Bisa STY Masih Suka Bolak-balik Indonesia Meski Tak Lagi Latih Skuad Garuda

Anak dan Istri Shin Tae-yong Heran, Kok Bisa STY Masih Suka Bolak-balik Indonesia Meski Tak Lagi Latih Skuad Garuda

Kelakuan Shin Tae-yong yang masih sering bolak-balik ke Indonesia meski jabatannya di skuad Merah-putih sudah digantikan John Herdman bikin keluarganya heran.
Miris Para Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual FH UI Ternyata Anak Anggota Polisi, TNI, Dekan hingga Wakil Dekan

Miris Para Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual FH UI Ternyata Anak Anggota Polisi, TNI, Dekan hingga Wakil Dekan

Kasus pelecehan seksual FH UI mengungkap fakta mengejutkan, pelaku diduga anak polisi, TNI hingga pejabat kampus. Publik soroti transparansi.
Jakarta Pertamina Enduro Akui Megawati Hangestri Salah Satu Aset Penting Kekuatan Tim di Lapangan

Jakarta Pertamina Enduro Akui Megawati Hangestri Salah Satu Aset Penting Kekuatan Tim di Lapangan

Jakarta Pertamina Enduro akui Megawati Hangestri sebagai aset penting tim meski masih dalam pemulihan cedera lutut, performanya krusial di Proliga.
Jurnalis Belanda Murka Bukan Main, Sebut Maarten Paes Tak Layak Jadi Andalan Ajax

Jurnalis Belanda Murka Bukan Main, Sebut Maarten Paes Tak Layak Jadi Andalan Ajax

Nama Maarten Paes kembali jadi sorotan panas di Belanda usai performanya bersama Ajax menuai kritik tajam dari media setempat. Jurnalis Belanda blak-blakan.
Selengkapnya

Viral