LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK menahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung
Sumber :
  • ANTARA

Korupsi Asabri, Teddy Tjokrosapoetro Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara

Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp20,83 miliar.

Rabu, 3 Agustus 2022 - 18:29 WIB

Jakarta - Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp20,83 miliar karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan negara senilai Rp22,788 triliun serta tindak pidana pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp1 miliar, bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 1 tahun," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Teddy juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp20.832.107.126 dengan memperhitungkan barang bukti yang disita dan bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara selama 5 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Teddy divonis 18 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp20,83 miliar.

Baca Juga :

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Benny Tjokrosapoetro telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), perbuatan terdakwa terkait transaksi saham Rimo, Nusa, dan Posa, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan 'distrust' atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal," ungkap hakim.

Apalagi Teddy juga disebut tidak mengakui kesalahannya.

Sedangkan hal yang meringankan menurut hakim adalah Teddy belum pernah dihukum, kooperatif, bersikap sopan di persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Teddy Tjokrosapoetro dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan pertama, Teddy Tjokrosapoetro melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp22,788 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Teddy melakukan pencucian uang dengan melakukan jual beli reksa dana, saham dan penyetoran modal ke berbagai perusahaan.

Dalam perkara ini, dari 9 orang terdakwa, sudah ada 7 orang yang telah dijatuhi vonis. (ant/ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
36 Negara Pantau Pilkada Serentak di Jawa Timur

36 Negara Pantau Pilkada Serentak di Jawa Timur

Jawa Timur ditunjuk sebagai tuan rumah Election Visit Program (EVP), karena Pilkadanya miliki karakteristik unik dan menarik yang tak ditemukan di daerah lain.
Ciptakan Kemandirian dan Ketahanan Pangan, Bank Indonesia Jatim Support Green House dan Percetakan Ponpes Amanatul Ummah

Ciptakan Kemandirian dan Ketahanan Pangan, Bank Indonesia Jatim Support Green House dan Percetakan Ponpes Amanatul Ummah

Green house atau rumah kaca merupakan inovasi teknologi di bidang pertanian yang dirancang untuk menciptakan lingkungan yang optimal bagi pertumbuhan tanaman. 
Dorong Perkembangan Olahraga Senam, Petrokimia Gresik Apresiasi Prestasi Atlet Persani Jawa Timur

Dorong Perkembangan Olahraga Senam, Petrokimia Gresik Apresiasi Prestasi Atlet Persani Jawa Timur

Petrokimia Gresik, Pembina Persani Jawa Timur beri apresiasi berupa bonus total ratusan juta rupiah untuk atlet senam Jawa Timur
Miliano Jonathans Buka-bukaan Soal Peluang Naturalisasi Dirinya, Penyerang Vitesse Ini Bilang Kalau Timnas Indonesia..

Miliano Jonathans Buka-bukaan Soal Peluang Naturalisasi Dirinya, Penyerang Vitesse Ini Bilang Kalau Timnas Indonesia..

Miliano Jonathans buka-bukaan soal peluang naturalisasi dirinya agar bisa memperkuat Timnas Indonesia. Kepada media Belanda penyerang Vitesse Arnhem bilang...
Sosok Jenderal Ini Cap AKP Dadang seorang Pengkhianat Polri, Dengan Mudahnya Dor Kepala AKP Ulil Jangan-jangan..

Sosok Jenderal Ini Cap AKP Dadang seorang Pengkhianat Polri, Dengan Mudahnya Dor Kepala AKP Ulil Jangan-jangan..

AKP Dadang Iskandar dicap sebagai pengkhianat institusi Polri setelah menembak mati rekannya sendiri AKP Ryanto Ulil Anshar. Sosok Jenderal Ini berani bilang...
Nasib AKP Dadang Iskandar, Dulu Ceria Joget Sadbor Kini Terancam Hukuman Mati Usai Habisi Nyawa Juniornya AKP Ulil Ryanto

Nasib AKP Dadang Iskandar, Dulu Ceria Joget Sadbor Kini Terancam Hukuman Mati Usai Habisi Nyawa Juniornya AKP Ulil Ryanto

Hukuman mati mengintai AKP Dadang Iskandar setelah menewaskan rekan kerjanya sendiri, AKP Ulil Ryanto. Jejak digitalnya di masa lalu terungkap bikin miris.
Trending
Masa Tenang Pilkada 2024, Pj Gubernur Jawa Tengah Minta Semua Pihak Tahan Kegaduhan

Masa Tenang Pilkada 2024, Pj Gubernur Jawa Tengah Minta Semua Pihak Tahan Kegaduhan

Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengimbau berbagai pihak tidak menyebar kabar bohong atau hoaks, sehingga memicu kegaduhan di masa tenang Pilkada 2024.
Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan waktu terbaik untuk shalat hajat, tahajud dan amalan lain di waktu sepertiga malam terakhir.
Tolong yang Lagi Merintis Karir Lakukan Tahajud Bikin Tambah Moncer, Kata Ustaz Adi Hidayat Waktu Terbaik Dilakukan saat..

Tolong yang Lagi Merintis Karir Lakukan Tahajud Bikin Tambah Moncer, Kata Ustaz Adi Hidayat Waktu Terbaik Dilakukan saat..

Keistimewaannya, bukan hanya mampu angkat derajat hidup jadi lebih baik lagi. Mulai sekarang coba shalat tahajud bagi umat muslim. Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
'Saranghaeyo Gomawoyo', Lirik Lagu This Love - Davichi, OST Drakor Terkenal yang Kerap Dipakai Jadi Backsound Video di Medsos

'Saranghaeyo Gomawoyo', Lirik Lagu This Love - Davichi, OST Drakor Terkenal yang Kerap Dipakai Jadi Backsound Video di Medsos

Sambil medengarkan lagunya, yuk simak juga lirik lagu "This Love" yang dinyanyikan oleh Davichi, di mana aslinya adalah OST drakor Descedant of the Sun (2016).
Hasil Pemain Voli Indonesia Abroad: Megawati Hangestri Menang Dramatis, Doni Haryono Jalani Debut Manis

Hasil Pemain Voli Indonesia Abroad: Megawati Hangestri Menang Dramatis, Doni Haryono Jalani Debut Manis

Hasil pemain voli Indonesia abroad, di mana Megawati Hangestri berhasil meraih kemenangan dramatis dan Doni Haryono menjalani debut manisnya di Liga Thailand.
FIFA Resmi Umumkan Ranking Terbaru Tanggal Segini, Timnas Indonesia Melonjak Drastis Kangkangi Negara Eropa hingga Afrika

FIFA Resmi Umumkan Ranking Terbaru Tanggal Segini, Timnas Indonesia Melonjak Drastis Kangkangi Negara Eropa hingga Afrika

FIFA secara resmi akan mengumumkan ranking terbaru negara-negara anggotanya pada 28 November 2024, Timnas Indonesia pun dipastikan akan mengalami kenaikan yang drastis.
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Selengkapnya
Viral