Pelapor Meme Stupa Candi Borobudur Geram Polisi Tak Tahan Roy Suryo
- Rizki Amana/tvOne
Jakarta - Kevin Wu selaku pelapor kasus meme stupa Candi Borobudur yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengaku kecewa.
Hal tersebut disampaikan oleh Herna Sutana selaku pengacara Kevin Wu.
Menurut Herna, kekecewaan yang dirasakan berupa tak ada penahanan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Roy Suryo pada kasus yang dilaporkannya itu.
"Kalau dari sisi kita dari umat Buddha begitu melihat mau nangis saja rasanya, sedih. Kita berkaca pada kasus penistaan agama bahwa tersangka itu semuanya langsung ditahan. Kita juga legowo itu kewenangan penyidik untuk tidak menahan. Walaupun itu mencederai keadilan. Kenapa? Karena di sisi lain itu penerapan hukumnya saklek tapi pas di sisi kita ya manut. Kita ikut proses hukumnya tapi diperlakukan beda proses hukumnya," kata Herna kepada awak media saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Herna bersama pihaknya turut membahas perilaku Roy Suryo usai tak ditahan pihak kepolisian.
Pasalnya, beredar video Roy Suryo sedang mengikuti kegiatan sebuah klub mobil.
Video yang beredar dengan merekam kehadiran Roy Suryo pada kegiatan tersebut sontak membuat pihak pelapor geram.
"Kita sebetulnya manut hukum. Ini sudah jelas-jelas bahwa perlakuan hukumnya beda nih. Terus yang harusnya penista agamanya ditahan tapi ini enggak ditahan. Kita fine-fine aja mungkin dia sakit kita juga punya welas asih melihat dia dibopong dan lehernya pakai penyangga. Tapi pas tadi pagi kita lihat cekakak cekikik ikut touring-touring itu sebetulnya telah mewakili kita tentang ketidakadilan itu," ungkapnya.
Diketahui, Roy Suryo yang berstatus tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur tak ditahan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tak ditahannya Roy Suryo merupakan pertimbangan pihak penyidik.
"Sudah pasti dia kooperatif, terus penyidik menganggap tidak perlu melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Jadi kalau istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik, penyidik bisa atas pertimbangan yang dimilikinya dan keyakinan tidak melakukan penahanan," katanya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).
Load more