Depok, Jawa Barat - Perusahaan ekspedisi JNE menggandeng pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum atas kasus penimbunan bansos presiden yang menyeret nama JNE. Kuasa hukum JNE dari kantor pengacara Hotman Paris, Anthony Djono menyebut, beras yang rusak sudah seluruhnya diganti sehingga beras yang dikubur di lapangan kawasan Sukmajaya merupakan beras milik JNE.
Ia menjelaskan alasan beras-beras tersebut dikubur lantaran dalam pengantaran, beras yang harusnya disalurkan kepada masyarakat, rusak karena kehujanan. Sehingga pihak JNE mengganti dengan yang baru. Pergantian itu juga diklaim sudah sesuai prosedur dan dilengkapi dengan dokumentasi.
"Setelah beras dari gudang Bulog diambil ada yang kena hujan, jadi biasalah ada yang basah, jamur, sudah tidak layak konsumsi, tidak mungkin beras rusak kita salurkan kepada masyarakat," katanya.
Anthony juga menegaskan tidak ada yang dirugikan lantaran seluruh beras yang diganti sudah disalurkan kepada penerima manfaat dalam keadaan layak, sehingga sampai sekarang tidak ada komplain dari masyarakat.
"Kita sudah ganti semua, jadi tidak ada kerugian sedikit pun dari penerima dana. Ketika rusak maka kami pindahkan ke gudang dan kita ganti yang baru dan kita stikerkan lagi, jadi barang yang sama, bukan beras bansos," pungkasnya.
Anthony menambahkan besok pihaknya akan memberikan keterangan pers dan membeberkan bukti-bukti pergantian beras.
Load more