Diketahui sekitar 271 kepala daerah yang terdiri dari 24 gubernur dan 247 bupati/wali kota di seluruh Indonesia akan mengakhiri masa jabatan. Untuk mengisi kekosongan kekuasaan hingga ada kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024 maka akan dilantik Pj kepala daerah sementara.
Kementerian Dalam Negeri hingga saat ini telah melantik sebanyak 36 penjabat sementara yang diantaranya menimbulkan polemik karena terdapat orang non sipil (militer) yang dilantik untuk mengisi kekosongan tersebut, salah satunya adalah Mayjen TNI Purn. Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
Koalisi masyarakat sipil pun mendorong Kemendagri untuk segera menerbitkan regulasi yang transparan akuntabel dan partisipatif mengenai pemilihan penjabat kepala daerah karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki aturan teknis mengenai aturan tersebut. (pag/ebs)
Load more