Jakarta - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus memaparkan beberapa potensi masalah yang muncul dari penunjukan penjabat (PJ) Kepala Daerah bila dipilih oleh Pemerintah Pusat.
"Akan ada dua tahun daerah ini dipimpin oleh Pj yang dipilih oleh Kemendagri di mana ada segerombolan kelompok yang berpotensi untuk mencoba mengubah sistem pemilihan kepala daerah yang harusnya dipilih langsung menjadi dipilih oleh DPRD," papar Lucius dalam diskusi publik di Jakarta, Minggu (31/7/2022).
Kendati demikian Lucius juga mengungkap ada juga keuntungan jika Kemendagri melakukan pemilihan sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 67/PUU-XX/2022 jika yang dipilih adalah sipil dari daerah masing-masing.
"Di satu sisi ini juga menguntungkan karena ada Pj yang berasal dari tempat kabupaten mereka yang nantinya berkontribusi dalam mengelola daerah," imbuhnya.
Untuk itu dia meminta pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri untuk segera menerbitkan regulasi mengenai aturan teknis dalam mengatur polarisasi yang nantinya berpotensi terjadi di daerah ataupun di lingkungan DPRD.
"Saya kira ini hanya bisa diatasi kalau aturan teknis nanti yang akan dikeluarkan Kemendagri itu dengan tegas mengatur soal bagaimana pola relasi antara DPRD dengan penjabat kepala daerah dalam bekerja," pungkasnya.
Diketahui sekitar 271 kepala daerah yang terdiri dari 24 gubernur dan 247 bupati/wali kota di seluruh Indonesia akan mengakhiri masa jabatan. Untuk mengisi kekosongan kekuasaan hingga ada kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024 maka akan dilantik Pj kepala daerah sementara.
Kementerian Dalam Negeri hingga saat ini telah melantik sebanyak 36 penjabat sementara yang diantaranya menimbulkan polemik karena terdapat orang non sipil (militer) yang dilantik untuk mengisi kekosongan tersebut, salah satunya adalah Mayjen TNI Purn. Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
Koalisi masyarakat sipil pun mendorong Kemendagri untuk segera menerbitkan regulasi yang transparan akuntabel dan partisipatif mengenai pemilihan penjabat kepala daerah karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki aturan teknis mengenai aturan tersebut. (pag/ebs)
Load more