Sebagai informasi, Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 menjadi dasar hukum kewajiban perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia, baik perusahaan lokal maupun asing, wajib mendaftar PSE Lingkup Privat ke Kominfo.
Diketahui, Kominfo memberi batas waktu hingga 30 Juli kepada platform digital untuk mendaftarkan sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.
Data Kominfo per 31 Juli menunjukkan ada 9.039 platform atau layanan yang didaftarkan oleh 5.453 PSE
Pemblokiran sejumlah situs seperti; Yahoo Search, Dota 2, Paypal, Steam, Counter-Strike Global Offensive dan Origin, telah menuai kritik warganet. Bahkan sampai Minggu, tagar #BlokirKominfo masih bertengger di trending topic Twitter Indonesia, begitu juga dengan kata PayPall dan Steam. (agr/ito)
Load more