Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan 34 provinsi untuk Pemilu 2024 meski sudah lahir tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, hal itu sesuai dengan jumlah provinsi yang ada di lampiran Undang-Undang (UU) Pemilu.
"Jumlah provinsi yang ada di lampiran undang-undang pemilu masih terdapat 34 provinsi," kata Idham, sebagaimana dikutip Sabtu (30/7/2022).
Sebagai informasi, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 173 Ayat 2 berbunyi syarat partai politik dapat menjadi peserta Pemilu 2024 salah satunya memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.
"Jadi yang dimaksud memiliki kepengurusan di tingkat provinsi di seluruh indonesia itu adalah 34 provinsi," jelasnya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan kewenangan DOB Papua saat ini masih di pegang oleh pembentuk undang-undang.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB Papua menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada 30 Juni 2022 lalu.
Artinya, Indonesia memiliki tambahan provinsi baru yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, sehingga total berjumlah 37 Provinsi
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pemekaran itu memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan masa datang, serta aspirasi masyarakat Papua. (saa/ito)
Load more