Kategori pertama, partai tersebut hanya melewati tahap pendaftaran dan melakukan verifikasi administrasi.
Sedangkan kategori kedua dan ketiga, melalui tahapan mendaftar dilanjutkan verifikasi administrasi, dan bagi yang memenuhi syarat lanjut ke tahap verifikasi faktual.
"Namun demikian, penetapan partai politik peserta Pemilu semuanya dilakukan bersamaan pada tanggal 14 Desember 2022, termasuk partai politik lokal Aceh," kata Hasyim.
Partai Politik yang Akan Daftar Wajib Kirim Surat ke KPU
Lebih lanjut, Hasyim mengingatkan agar partai yang ingin mendaftar ke KPU harus mengirimkan surat informasi kedatangan ke KPU paling lambat H-1 sebelum hadir.
"Kalau misalkan mau hadir tanggal 1, maka satu hari sebelumnya harus mengirim surat. Supaya penata kelolaan di kantor KPU dan juga layanan KPU kepada partai politik itu dapat dimaksimalkan," tutupnya. (saa/ree)
Load more