Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran partai politik untuk Pemilu 2024 sudah dimulai.
Hal ini telah ditentukan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024. Serta PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
"Jadi pada hari ini, 29 Juli 2022 KPU melaksanakan kegiatan mengumumkan pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024," kata Hasyim Asyari di KPU, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Pendaftaran partai politik dimulai pada 1-14 Agustus 2022. Lalu, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Bagi yang lolos atau memenuhi syarat verifikasi administrasi, dilanjutkan verifikasi faktual.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dan berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020, ada 3 kategorisasi partai politik.
Pertama, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos parlementiary treshold atau mempunyai kursi di DPR RI. Kedua, partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos parlementiary treshold atau tidak mempunyai kursi di DPR RI. Ketiga, partai politik baru.
Kategori pertama, partai tersebut hanya melewati tahap pendaftaran dan melakukan verifikasi administrasi.
Sedangkan kategori kedua dan ketiga, melalui tahapan mendaftar dilanjutkan verifikasi administrasi, dan bagi yang memenuhi syarat lanjut ke tahap verifikasi faktual.
"Namun demikian, penetapan partai politik peserta Pemilu semuanya dilakukan bersamaan pada tanggal 14 Desember 2022, termasuk partai politik lokal Aceh," kata Hasyim.
Partai Politik yang Akan Daftar Wajib Kirim Surat ke KPU
Lebih lanjut, Hasyim mengingatkan agar partai yang ingin mendaftar ke KPU harus mengirimkan surat informasi kedatangan ke KPU paling lambat H-1 sebelum hadir.
"Kalau misalkan mau hadir tanggal 1, maka satu hari sebelumnya harus mengirim surat. Supaya penata kelolaan di kantor KPU dan juga layanan KPU kepada partai politik itu dapat dimaksimalkan," tutupnya. (saa/ree)
Load more