Polisi Minta Pengacara Brigadir J Tak Bicara Soal Luka di Tubuh Jenazah: Jangan Berspekulasi!
- Istimewa
Proses penyidikan kasus kematian Brigadir J terus bergulir. Pihak kepolisian dalam hal ini Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta agar pengacara keluarga korban berhenti mengeluarkan statemen-statemen yang masih bersifat spekulatif, salah satunya terkait luka di tubuh jenazah.
Menurutnya semua pihak lebih baik menunggu pernyataan resmi dari ahli daripada mengutip sumber dari pihak-pihak belum jelas kebenarannya. Misteri kematian Brigadir J ia jamin akan terungkap dalam waktu dekat.
”Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert justru permasalahan ini akan lebih keruh. Masalah itu sebenarnya akan segera diungkap timsus," ungkap Dedi, Sabtu (23/7).
Pihaknya menilai pengacara keluarga Brigadir J terlalu banyak menciptakan spekulasi terkait tewasnya korban. Dedi menyarankan agar pihak pengacara berfokus pada persoalan hukum acara, tidak melebar kemana-mana termasuk terkait luka di tubuh jenazah.
"Pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya. Jadi, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu," pintanya.
Seluruh pihak lebih baik menunggu hasil penyidikan dari tim khusus yang telah dibentuk secara independen oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tim khusus yang dimaksud terdiri dari satuan kerja internal Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM.
Polri memastikan tim ini akan bekerja secara objektif dan mengungkap secara terang benderang perkara kematian Brigadir J yang sebelum dilaporkan terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Jadi, nanti ada ahli yang bakal menjelaskan perihal luka dan benda yang ditemukan penyidik," tukasnya.
Keluarga Brigadir J Curiga Ini Pembunuhan Berencana
Sementara itu kuasa hukum keluarga Brigadir J telah melayangkan laporan atas dugaan pembunuhan berencana.
"Kami melaporkan sebagaimana dijelaskan soal pembunuhan berencana," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri.
Laporan yang dimaksud merujuk pada Pasal 340 (KUHP) dan pasal penganiayaan juncto pasal 55 dan pasal 56. Pihaknya menyebut Brigadir J sempat melakukan komunikasi dengan keluarga tujuh jam sebelum peristiwa baku tembak dilaporkan terjadi pukul 17.00 WIB.
“Pukul 10.00 WIB dia (Brigadir J) masih aktif berkomunikasi melalui telepon dan melalui WhatsApp (WA) kepada orang tuanya, khususnya melalui (grup) WA keluarga,” beber Kamaruddin.
Load more