Kabid Humas PMJ, Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan pihaknya usai dilakukan rangkaian penyelidikan.
"Penyidik dari Subdit Gakkum Ditlantas PMJ dan juga dari Satlantas Polres Bekasi Kota telah menetapkan kedua orang tersangka terkait dengan kasus ini," kata Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Zulpan menuturkan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan pengemudi truk Pertamina berinisial S. Sementara seorang tersangka lainnya merupakan kernet dari truk tangki BBM tersebut berinisial K.
"Yang pertama ini adalah supir truk tangki BBM tersebut. Kemudian yang kedua adalah merupakan kernet truk tangki BBM itu," ungkapnya.
Diketahui, kecelakaan maut yang berawal dari truk tangki BBM terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Kota Bekasi terjadi pada Senin (18/7/2022) petang.
Kecelakaan tersebut diawali adanya dugaan rem blong dari truk tangki BBM hingga menabrak sejumlah kendaraan yang ada di depannya.
Akibat kecelakaan tersebut sejumlah pengendara yang terlibat insiden kecelakaan maut itu meninggal dunia. (raa/ree)
Load more