Jakarta - Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas PMJ) menyebut hanya satu tersangka yang ditetapkan pada insiden kecelakaan maut truk tangki BBM milik Pertamina di Jalan Alternatif Transyogi, Cibubur pada Senin (18/7/2022) lalu.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya hanya menetapkan sopir dari truk tangki BBM milik Pertamina tersebut sebagai tersangka.
"Tersangka satu si sopir, karena ini sudah masuk ranah materi penyelidikan."
"Untuk sementara dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pemeriksaan sopir dan pemeriksaan daripada kendaraan kami bisa menetapkan bahwa sopir sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
"Diperiksa hasil kelalaiannya karena mereka yang mengemudikan. Setelah diuji apakah terjadi kelalaian itu pada saat pemeriksaannya kan mereka yang mengendalikan. Harusnya mereka mengetahui persis daripada kondisi mobilnya," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya (PMJ) telah menetapkan dua tersangka terkait kecelakaan maut truk tangki BBM milik Pertamina di kawasan Transyogi Cibubur, Kota Bekasi pada Senin (18/7/2022).
Load more