Dosa Besar Julianto Eka Sang Predator Seks, Modus Iming-iming Kalimat 'Anggap Aku Ayahmu', Sejumlah Perempuan Muda Justru 'Disikat'
- IST
Adapun Julianto Eka Putra yang kesetanan tak menghiraukan penolakan Melati yang tidak sudi melakukan oral seks.
"Koko ngajarin kamu, sudah enggak apa-apa sekali-kali kamu nakal (menirukan ucapan Julianto Eka Putra atau Koko Jul) tapi saya tetap berusaha menolak, tapi dia terus memaksa Om Ded" kata Melati.
Sudah Ditahan
Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra resmi ditahan di Lapas Lowokwaru Kota Malang, Senin (11/7/2022).
Adapun Julianto Eka berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada siswinya di sekolah yang dia dirikan di Kota Batu.
Kasusnya pun sedang bergulir di Pengadilan Negeri Malang dan sudah memasuki sidang ke 19.
Motivator Julianto Eka. (ist)
Saat ini Julianto Eka didakwa Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP. (abs)
Jangan Lupa Subscribe YouTube Tvonenews.com:
Load more