Hal tersebut lantaran adanya keperluan jaksa untuk memasukkan alasan yuridis agar lebih menyakinkan hakim.
"Pembacaan ditunda Rabu (27/7/2022) mendatang, karena ada keperluan tambahan untuk memasukkan alasan Yuridis, supaya lebih meyakinkan majelis hakim."
"Kami JPU cek dan ricek tuntutan yang akan kami bacakan. Supaya lebih meyakinkan hakim dan tuntutan sempurna," ujar jaksa penuntut umum, Edi Sutomo saat ditemui awak media Rabu (20/7/2022).
Persidangan akan berlangsung secara offline dengan dihadiri oleh kuasa hukum Juliato Eka Putra Hotma Sitompul dan Jeffry Simatupang. Terdakwa nantinya akn hadir secara online.
Hal itu sesuai dengan Perma Nomor 4 tahun 2020 Pasal 2 tentang persidangan secara elektronik. (ree)
Load more