Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkap nasib mantan narapidana korupsi AKBP Brotoseno yang menjalani sidang peninjauan kembali (PK).
Menurut dia, berdasarkan hasil sidang PK, AKBP Brotoseno resmi mengakhiri masa dinas di kepolisian setelah menerima keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2022 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Sebelumnya, PK atas putusan sidang etik AKBP Brotoseno telah disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk sebagai pimpinan sidang PK terhadap putusan kode etik AKBP Brotoseno. Komisi PK itu disahkan pada 29 Juni 2022.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo anggota Komisi PK itu dipimpin Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.
Selain itu, anggota lainnya ialah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kadivkum Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada.
Load more