Jakarta - Kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap kabar terkini kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang kini naik ke tahap penyidikan.
Brigjen Ramadhan mengatakan kasus tersebut ditangani langsung Dirtipideksus Mabes Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
"Kasus ACT ditangani langsung Pak Dirtipideksus yang mana hasilnya meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Sebab, penyidik telah menemukan dua bukti kuat guna meningkatkan status penyidikan," ujar Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
Dia menjelaskan dua alat bukti tersebut telah memenuhi syarat kasus ACT masuk penyidikan.
Menurutnya, seusai statusnya menjadi penyidikan, Dirtipideksus Polri telah membentuk tim khusus mengusut kasus ACT.
"Pak Dirtipideksus telah membentuk tim khusus menangani kasus ACT secara cepat, serius, dan profesional," jelasnya.
Selain itu, Ramadhan mengatakan penyidik kembali memeriksa mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Menurut dia, pemeriksaan itu tengah berjalan hari ini, tetapi belum ditentukan status tersangka.
"Jadi, agenda hari ini pemanggilan A dan IK. Saya sampaikan status tersangka masih belum dirilis penyidik," imbuhnya.(lpk/ebs)
Load more