Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih lakukan pemeriksaan terhadap mantan presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus ) Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Indonesia hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap mantan presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Baru konfirmasi tentang legal yayasan. Jadi,baru klarifikasi seputar legal yayasan, itu saja," ujar Mantan Presiden ACT, Ahyudin kepada awak media di Bareskrim Polri, Jumat (8/7/2022).
Ahyudin juga mengatakan bahwa pemeriksaan masih berlanjut usai Salat Jumat.
"Pemeriksaan masih lama, jeda (salat Jumat)," katanya.
Mantan Presiden ACT, Ahyudin
Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari ini, Jumat (8/7/2022), Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memanggil presiden dan mantan presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk diminta klarifikasi terkait kasus pengelolaan dana di tumbuh lembaga tersebut.
Halaman Selanjutnya :
"Karena hari ini (Jumat) dipanggil juga ketua atau presidennya, kalau tak salah untuk dimintai keterangan," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022).Ia menyebutkan undangan permintaan klarifikasi ditujukan kepada Presiden ACT, Ibnu Hadjar, dan bekas Presiden ACT, Ahyudin.
Load more