Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana akan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Papua Barat Daya menjadi undang-undang (UU). Jika jadi disahkan, Papua Barat Daya akan memisahkan diri dari Provinsi Papua.
Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau mengatakan hari ini Provinsi Papua Barat Daya ditetapkan menjadi RUU saat Rapat Paripurna DPR RI.
"Sesaat lagi akan dibahas dan ditetapkan menjadi UU penuh dan Papua Barat Daya menjadi daerah otonom penuh di Sorong Raya hasil pemekaran dari Provinsi Papua Barat," ungkap Lambert di Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (7/7/2022).
Ia mengaku pemekaran Provinsi Papua Barat telah diperjuangkan selama 20 tahun yang lalu. Perjuangan itu dilakukan karena daerah tersebut tidak mampu membangun masyarakat sehingga bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Selain itu, Lambert juga menegaskan bahwa pemekaran itu juga atas keputusan masyarakat adat.
"Masyarakat hidup di gunung-gunung, di lereng gunung, di lembah, di pantai, di pulau-pulau sekalipun. Pelayanan permintaan tidak menyentuh," katanya.
"Kami berjuang, kami usulkan, tapi tempat inilah yang menentukan keinginan orang Papua. Sekalipun kami hitam, sekalipun kami keriting, tapi kami ada bagian dari NKRI yang tidak boleh dipisahkan, pembagian apa saja kami harus ikut disertakan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang menjawab soal Provinsi Papua Barat Daya yang telah masuk menjadi Rancangan Undang-undang (RUU) di DPR RI. Diri
Load more