News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Naskah Draft RUU KUHP Masih Dirahasiakan, Eksistensi Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara Apakah Masih Ada?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pertahankan pasal penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Kamis, 7 Juli 2022 - 17:41 WIB
Gedung DPR RI
Sumber :
  • tim tvonenews/Julio Trisaputra

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertahankan pasal tentang penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). 

Berdasarkan penelusuran tvonenews, hingga saat ini draft RKUHP masih dirahasiakan publik. Salah satu staff Komisi III menyebut draft belum dijinkan beredar ke publik oleh Pimpinan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mohon maaf dari Komisi belum bisa disebar, arahan pimpinan," ujar sumber yang tidak mau disebutkan, Kamis (07/07/2022).

Dalam pasal 351 ayat 1, menegaskan setiap orang yang menghina DPR, Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan, Pemerintah Daerah (Pemda), dan DPR Daerah (DPRD), terancam hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Kemudian, hukuman penjara tersebut bertambah paling lama 3 tahun jika menimbulkan kerusuhan di masyarakat. 

"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," demikian bunyi Pasal 351 Ayat 2.

Sementara, bagi orang yang menyebarkan penghinaan yang dilakukan maka terancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak kategori III. 

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan  maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," demikian bunyi Pasal 352 Ayat 1.

Ketentuan tersebut dibuat dengan tujuan  agar kekuasaan umum atau  lembaga negara dihormati oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pasal yang mengancam kebebasan publik dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera dibahas. 14 isu krusial yang  yang salah satunya ditengarai dapat mengancam kebebasan pers.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies kadir mengaku akan membahas bersama pemerintah akan mendiskusikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia salah satunya ditengarai dapat mengancam kebebasan pers.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tinjau Taman Margasatwa Ragunan, Kapolda Metro Bagi-bagi Hadiah Untuk Wisatawan

Tinjau Taman Margasatwa Ragunan, Kapolda Metro Bagi-bagi Hadiah Untuk Wisatawan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri bersama Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto Eko Purwono meninjau Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) pada Sabtu (27/12/2025).
Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat adanya penambahan korban meninggal dunia bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Peluang Joey Pelupessy Tembus 71%, Kabar Ole Romeny dan Maarten Paes Merapat ke Persib Gugur Terjegal Kontrak Klub

Peluang Joey Pelupessy Tembus 71%, Kabar Ole Romeny dan Maarten Paes Merapat ke Persib Gugur Terjegal Kontrak Klub

Bursa transfer Persib memanaskan jagat sepak bola nasional. Maung Bandung dikaitkan dengan 3 pilar Timnas Indonesia: Ole Romeny, Joey Pelupessy dan Maarten Paes.
Sudah Tidak Mungkin Terjadi! Begini Alasan Pemain Ini Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Sudah Tidak Mungkin Terjadi! Begini Alasan Pemain Ini Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Upaya PSSI untuk menaturalisasi gelandang Jairo Riedewald dipastikan kandas. Kegagalan tersebut membuat sepak bola Indonesia kehilangan peluang memiliki pemain kelas atas, sekaligus menyingkap beratnya hambatan hukum dalam ambisi memperkuat tim nasional melalui jalur naturalisasi.
Atletico Madrid Siap Jegal Mimpi Inter Milan Gaet Gelandang AS Roma di Bursa Transfer Januari Nanti

Atletico Madrid Siap Jegal Mimpi Inter Milan Gaet Gelandang AS Roma di Bursa Transfer Januari Nanti

Atletico Madrid kembali menyusun rencana serius untuk memperkuat lini tengah mereka menjelang bursa transfer mendatang.
Bursa Transfer Liverpool: Agen Buka Suara soal Masa Depan Salah, The Egyptian Messi Berpeluang Bertahan di Anfield Januari Nanti

Bursa Transfer Liverpool: Agen Buka Suara soal Masa Depan Salah, The Egyptian Messi Berpeluang Bertahan di Anfield Januari Nanti

Di tengah spekulasi mengenai masa depan Mohamed Salah di Liverpool, sang agen buka suara dan membuat arah cerita kian jelas jelang bursa transfer Januari.

Trending

Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat adanya penambahan korban meninggal dunia bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Apa Itu Ormas MADAS yang Viral Gegara Usir Nenek Elina dan Siapa Pendirinya?

Apa Itu Ormas MADAS yang Viral Gegara Usir Nenek Elina dan Siapa Pendirinya?

Apa itu ormas MADAS yang viral di Surabaya? Simak profil, tujuan pendirian, dan siapa pendiri MADAS di balik polemik pengusiran nenek Elina.
Misi Mustahil Alex Rins Bersama Yamaha di MotoGP 2026, Kemana The Bakery Berlabuh Selanjutnya?

Misi Mustahil Alex Rins Bersama Yamaha di MotoGP 2026, Kemana The Bakery Berlabuh Selanjutnya?

Alex Rins kemungkinan besar bakal didepak dari Yamaha di MotoGP 2026
Jadwal Semifinal King Cup 2025: Jonatan Christie Tantang Juara Bertahan

Jadwal Semifinal King Cup 2025: Jonatan Christie Tantang Juara Bertahan

Jonatan Christie melaju ke semifinal King Cup 2025 setelah mengatasi perlawanan tunggal putra Singapura, Jia Heng Jason Teh
Lebih Besar dari Klaim Honduras, Media Vietnam Bongkar Tawaran Gaji yang Diajukan Timnas Indonesia untuk John Herdman

Lebih Besar dari Klaim Honduras, Media Vietnam Bongkar Tawaran Gaji yang Diajukan Timnas Indonesia untuk John Herdman

Lebih pilih Timnas Indonesia daripada Honduras, segini gaji yang ditawarkan PSSI untuk John Herdman menurut laporan dari media Vietnam.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Media Vietnam Kocar-kacir Sebut John Herdman Latih Timnas Indonesia, Gerakan Boikot Ramai di Media Sosial

Media Vietnam Kocar-kacir Sebut John Herdman Latih Timnas Indonesia, Gerakan Boikot Ramai di Media Sosial

Media Vietnam, thethao, menyoroti rencana Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) yang memutuskan menunjuk John Herdman sebagai pelatih kepala baru timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT