"Yang kedua tempat ini harus tetap inklusif, jadi kita harus melayani semua lapisan masyarakat, dan ketiga smart agar lebih terkontrol sebagai fitur prasarana pengetahuan bagi setiap masyarakat Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 116 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi NTB, dan Provinsi NTT. (mg5/ree)
Load more