Jakarta - Komisi III DPR RI telah tuntas menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung (MA). Mereka menyepakati dua nama calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc tipikor pada MA.
Kesepakatan ini diambil dalam ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022) pukul 19.00 WIB. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Adies Kadir.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan masing-masing kapoksi atau juru bicaranya, maka Komisi III DPR memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan nama calon hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung tahun 2021/2022," kata Adies dalam rapat.
Adies mengungkapkan, hasil persetujuan ini akan dilaporkan pada Rapat Paripurna DPR RI hari Kamis (30/6) besok ntuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setelah dua hari kita rapat sampai malam, hari ini telah selesai di mana kemarin terdapat 6 calon dan hari ini 5 calon yang mengikuti fit and proper test . Sudah selesai alhamdulillah dan keputusan juga sudah diambil, mungkin tidak dapat memuaskan semua pihak. Tetapi inilah hasil keputusan dan hasil pemilihan selama dua hari kita melakukan fit and proper test oleh Komisi III DPR RI," pungkas Adies.
Load more