News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Limpahkan Berkas Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia ke JPU Kejari Jakpus

Kejagung melimpahkan tiga tersangka serta barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Rabu, 22 Juni 2022 - 05:42 WIB
Petugas Kejagung Limpahkan Tahap II Tersangka Korupsi Garuda
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Kejaksaan Agung melimpahkan tiga tersangka serta barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia Tbk. periode 2011—2021 kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (21/6/2022), menyebutkan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk. di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, tim jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketut.

Ia menyebutkan nama ketiga tersangka dalam perkara ini, yakni Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraf Delivery PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2009—2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia pada tahun 2011 serta anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia pada tahun 2012.

Tersangka kedua, Setijo Awibowo selaku Vice Presiden Strategic Managemen Officer PT Garuda Indonesia periode 2011—2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia pada tahun 2011 serta anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 pada tahun 2012.

Berikutnya, tersangka Albert Burhan selaku Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2017—2018.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaksanaan Tahap II tersebut, kata Ketut, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat (tempat duduk) jenis Bombardier CRJ-1000 pada tahun 2011, baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada (PPA) PT Garuda Indonesia.

Dalam tahapan perencanaan oleh tersangka Setijo Awibowo, lanjut Ketut, tidak terdapat laporan analisis pasar, laporan rencana rute, laporan analisis kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi BOD dan persetujuan BOD.

Dalam tahap pengadaan pesawat evaluasi, kata dia, mendahului RJPP dan/atau RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis full service airline PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

"ES selaku direktur utama, H selaku direktur teknik, tersangka AW, tersangka AB dan tersangka SA bersama tim perseroan/tim pengadaan melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten dalam penetapan kriteria, dan tidak akuntabel dalam penetapan pemenang," kata Ketut.

Akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment ruleperformance pesawat selalu alami kerugian saat dioperasikan. Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 609.814.504 dolar Amerika Serikat atau nilai ekuivalen Rp8,8 triliun.

Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab, kata Ketut, tersangka dan barang bukti (Tahap II) tiga tersangka perkara korupsi Garuda dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 21 Juni sampai dengan 10 Juli.

Untuk tersangka Albert Burhan dan Agus Wahjudo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka Setijo Awibowo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. (ant/ade)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam menyoroti polemik yang melibatkan Dean James, yang disebut berpotensi memicu kekacauan di Eredivisie akibat sengketa status kelayakan bermain.
Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Media Vietnam menyoroti skuad Timnas Indonesia jelang Piala ASEAN 2026, dengan perhatian utama tertuju pada Marselino Ferdinan sebagai satu-satunya pemain yang.
Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/5/2026). Dalam hal ini, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mencatat sebanyak 42 calon jemaah haji non prosedural telah dicegah keberangkatannya ke Tanah Suci sejak awal masa haji 2026.
Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Polres Metro Tangerang Kota meningkatkan kasus anak wanita yang diduga dicekoki miras hingga dilecehkan oleh gerombolan pria, di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, dari penyelidikan ke penyidikan.
Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral