Ujian dan Penerbitan SIM Dialihkan Dari Kepolisian Ke Kemenhub, DPR: Polisi Harus Evaluasi Pelayanan
Anggota Komisi III DPR, Andi Rio Idris Padjalangi, menilai tidak relevan terkait wacana memberikan kewenangan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan diatur dalam revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Rabu, 8 Juni 2022 - 20:24 WIB
Sumber :
- antara
Menurut dia, idealnya proses SIM itu tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum.
“Kami mengusulkan penerbitan SIM bisa di-‘posting’ di sektor perhubungan,” katanya. (ant/ebs)
Load more