Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Andi Rio Idris Padjalangi, menilai tidak relevan terkait wacana memberikan kewenangan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan diatur dalam revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Ia menilai, dalam penerbitan SIM, Polri menjalankan fungsi di bidang pemerintahan yang bersifat umum. Menurut dia, sarana dan prasarana penerbitan SIM juga hanya dimiliki institusi Polri yang sudah terhubung ke seluruh Indonesia dan berjalan cukup lama.
"Jika Kementerian Perhubungan mengambil alih kewenangan, maka akan berdampak pada pelayanan dan anggaran," ujarnya.
Ia menilai kepolisian sudah tepat dalam memiliki kewenangan penerbitan SIM, STNK dan BPKB sesuai pasal 15 ayat (2) huruf b dan c UU Nomor 2/2002 tentang Polri. Ia yakin UU Polri tidak akan bertentangan dengan ketentuan pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
"Saya optimis Polri tidak akan lengah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, karena hanya memberikan pelayanan penerbitan SIM," ujarnya.
Ia menilai, justru kewenangan tersebut akan mempermudah Polri dalam menjalankan proses penegakan hukum dalam mengungkap kejahatan seperti pencurian motor atau kejahatan di jalan.
Load more