Jakarta - Terungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Handi Saputra dan Salsabila, yang melibatkan perwira menengah TNI AD, Kolonel Priyanto. Ternyata sebelum peristiwa pembununah sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto sempat menginap bersama dan mengantar seorang perempuan bukan istrinya.
Fakta tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6). Sebelum menabrak sejoli Nagreg, Handi dan Salsabila, Kolonel Priyanto sebenarnya datang ke Pulau Jawa dalam rangka dinas.
Dia berangkat dari Gorontalo pada Sabtu, 4 Desember 2021, untuk mengikuti rapat evaluasi bidang intelijen yang dijadwalkan tanggal 6-7 Desember di Hotel Aston, Jakarta. Namun, sebelum ke Jakarta, Priyanto menyempatkan diri menemui wanita yang bernama Nurmalasari atau Lala.
"Bahwa benar pada hari Minggu 5 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa saksi 2 dan saksi 3 berangkat dari rumah terdakwa bermaksud pergi ke Jakarta akan tetapi di perjalanan mampir dulu ke rumah saudari Nurmalasari, kawan dekat terdakwa, di Cimahi, Jawa Barat," ujar Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal.
Di rumah itu, Kolonel Priyanto beristirahat di kamar Nurmalasari. Sedangkan Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Saleh menunggu di ruang tamu.
"Saat di rumah saudari Nurmalasari, saksi 2 Kopda Andreas dan saksi 3 Koptu Ahmad Sholeh, istirahat di ruang tamu. Sedangkan terdakwa istirahat di dalam kamar saudari Nurmalasari," kata Faridah.
Terdakwa bersama Nurmalasari, serta Andreas dan Ahmad Sholeh berangkat ke Jakarta dengan mengendarai Isuzu Panther warna hitam doff bernomor polisi B 300 Q.
Load more