ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nasib Kolonel Priyanto Pembunuh Sejoli Nagreg: Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup Meski Ajukan Pembelaan

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari kedinasan TNI terhadap Kolonel Priyanto,
Rabu, 8 Juni 2022 - 07:10 WIB
Kolonel Inf Priyanto saat dibacakan vonis kasus pembunuhan sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta
Sumber :
  • dilmilti-jakarta.go.id

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI terhadap Kolonel Priyanto, Selasa (7/6/2022). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada dua sejoli di Nagreg, Handi Saputra dan Salsabila.

Sebelum hukuman tersebut dijatuhkan, ternyata penasihat hukum dari Kolonel Priyanto sempat mengajukan dua pembelaan pada terpidana kasus pembunuhan sejoli Nagreg itu.

“Penasihat hukum terdakwa tidak sependapat dengan Oditur Militer Tinggi tentang unsur-unsur tindak pidana dan dakwaan ke-1, dalam dakwaan ke-1 primer pasal 340 KUHP untuk pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan dakwaan kedua alternatif pertama pasal 429 untuk pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Penasihat, menurut Majelis Hakim, berpendapat pembunuhan berencana dan penculikan tidak terbukti dilakukan kliennya, Kolonel Priyanto.

“Menurut penasihat hukum terdakwa adalah tentang keterbuktian unsur-unsur tindak pidana dakwaan ke-1 primer pasal 340 KUHP untuk pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Barang siapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain tidak terbukti secara sadar dan meyakinkan,” tambah Birgjen Faridah.

Selain itu, penasihat hukum juga menyebutkan pasal 328 KUHP untuk pasal 55 ayat 1 ke-1 tidak terpenuhi.

“Membawa pergi seorang dari kediamannya atau tempat tinggalnya sementara menurut penasihat hukum terdakwa dalam perkara ini telah terungkap bahwa fakta awal dari awal terdakwa pun bersama-sama tidak pernah memiliki niat untuk melarikan diri atau menculik orang,” terang Brigjen Faridah.

Meski demikian, Majelis Hakim berpendapat berbeda. Mereka justru menilai semua unsur terpenuhi, sehingga hasil musyawarah memutuskan untuk mengabulkan tuntutan Oditur Militer.

"Menyatakan terdakwa Priyanto, Kolonel Infanteri, terbukti secara sah bersalah meyakinkan melakukan tindak ke-1 pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan satu primer, dan kedua perampasan kemerdekaan orang lain dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, dan ketiga menghilangkan mayat dengan cara menyembunyikan kematiannya dengan cara bersama-sama. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal. (mg/act)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Menantu Kerap Ditekan Permintaan Mertua? Ini Jawaban Bijak dari Ulama untuk Membantu Menyikapinya

Menantu Kerap Ditekan Permintaan Mertua? Ini Jawaban Bijak dari Ulama untuk Membantu Menyikapinya

Ketika suami istri masih menetap di rumah orang tua, tak jarang orang tua menyimpan harapan terhadap anak dan menantunya. Bila mertua banyak permintaan, menantu harus bagaimana?

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT