GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nasib Kolonel Priyanto Pembunuh Sejoli Nagreg: Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup Meski Ajukan Pembelaan

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari kedinasan TNI terhadap Kolonel Priyanto,
Rabu, 8 Juni 2022 - 07:10 WIB
Kolonel Inf Priyanto saat dibacakan vonis kasus pembunuhan sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta
Sumber :
  • dilmilti-jakarta.go.id

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI terhadap Kolonel Priyanto, Selasa (7/6/2022). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada dua sejoli di Nagreg, Handi Saputra dan Salsabila.

Sebelum hukuman tersebut dijatuhkan, ternyata penasihat hukum dari Kolonel Priyanto sempat mengajukan dua pembelaan pada terpidana kasus pembunuhan sejoli Nagreg itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penasihat hukum terdakwa tidak sependapat dengan Oditur Militer Tinggi tentang unsur-unsur tindak pidana dan dakwaan ke-1, dalam dakwaan ke-1 primer pasal 340 KUHP untuk pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan dakwaan kedua alternatif pertama pasal 429 untuk pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Penasihat, menurut Majelis Hakim, berpendapat pembunuhan berencana dan penculikan tidak terbukti dilakukan kliennya, Kolonel Priyanto.

“Menurut penasihat hukum terdakwa adalah tentang keterbuktian unsur-unsur tindak pidana dakwaan ke-1 primer pasal 340 KUHP untuk pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Barang siapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain tidak terbukti secara sadar dan meyakinkan,” tambah Birgjen Faridah.

Selain itu, penasihat hukum juga menyebutkan pasal 328 KUHP untuk pasal 55 ayat 1 ke-1 tidak terpenuhi.

“Membawa pergi seorang dari kediamannya atau tempat tinggalnya sementara menurut penasihat hukum terdakwa dalam perkara ini telah terungkap bahwa fakta awal dari awal terdakwa pun bersama-sama tidak pernah memiliki niat untuk melarikan diri atau menculik orang,” terang Brigjen Faridah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, Majelis Hakim berpendapat berbeda. Mereka justru menilai semua unsur terpenuhi, sehingga hasil musyawarah memutuskan untuk mengabulkan tuntutan Oditur Militer.

"Menyatakan terdakwa Priyanto, Kolonel Infanteri, terbukti secara sah bersalah meyakinkan melakukan tindak ke-1 pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan satu primer, dan kedua perampasan kemerdekaan orang lain dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, dan ketiga menghilangkan mayat dengan cara menyembunyikan kematiannya dengan cara bersama-sama. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal. (mg/act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kata-kata Ko Hee-jin Sebelum Red Sparks Tersungkur di Kandang oleh Hyundai Hillstate

Kata-kata Ko Hee-jin Sebelum Red Sparks Tersungkur di Kandang oleh Hyundai Hillstate

Sebelum Red Sparks dikalahkan Hyundai Hillstate di kandang, pelatih Ko Hee-jin memberikan pesan penting dan apresiasi atas usaha para pemainnya meski hasil.
Ilia Topuria vs Justin Gaethje: Paddy Pimblett Ungkap Potensi Kejutan di UFC White House

Ilia Topuria vs Justin Gaethje: Paddy Pimblett Ungkap Potensi Kejutan di UFC White House

Paddy Pimblett memprediksi duel utama UFC White House antara Ilia Topuria dan Justin Gaethje pada Juni, menyebut Gaethje berpotensi akan membuat kejutan besar.
Jake Paul Siap Tampung Jon Jones Jika Tinggalkan UFC: Anda Akan Dibayar Sepadan

Jake Paul Siap Tampung Jon Jones Jika Tinggalkan UFC: Anda Akan Dibayar Sepadan

Jake Paul siap menampung Jon Jones jika mantan juara UFC itu meninggalkan organisasi, menjanjikan bayaran yang sepadan setelah perselisihan dengan Dana White.
Swiss Open 2026: Jafar/Felisha Ungkap Kunci Kemenangan atas Ganda Malaysia di 16 Besar

Swiss Open 2026: Jafar/Felisha Ungkap Kunci Kemenangan atas Ganda Malaysia di 16 Besar

Pasangan ganda campuran Indonesia, Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu, melanjutkan tren positif mereka di ajang Swiss Open 2026.
BMKG Prediksi Terjadi Hujan saat Mudik Lebaran, Polri Siapkan Alternatif Rute Jalur-Tempat Evakuasi

BMKG Prediksi Terjadi Hujan saat Mudik Lebaran, Polri Siapkan Alternatif Rute Jalur-Tempat Evakuasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa BMKG memprediksi akan terjadi hujan hingga potensi bencana saat mudik lebaran Idul Fitri 2026.
Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026). Berdasarkan pantauan, mereka mulai

Trending

Kapolri Minta Anggota Patroli Rutin Jelang Perayaan Idul Fitri, Cegah Gangguan Kamtibmas

Kapolri Minta Anggota Patroli Rutin Jelang Perayaan Idul Fitri, Cegah Gangguan Kamtibmas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan terdapat sejumlah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang perlu diantisipasi jelang perayaan Idul Fitri 2026. 
Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026). Berdasarkan pantauan, mereka mulai
Red Sparks Kembali Remuk, Hyundai Hillstate Berpeluang Salip Hi-Pass di Puncak Klasemen V-League

Red Sparks Kembali Remuk, Hyundai Hillstate Berpeluang Salip Hi-Pass di Puncak Klasemen V-League

Hyundai Hillstate mengalahkan Jung Kwan Jang Red Sparks 3-1 di V-League 2025-2026, membuka peluang menyalip Korea Expressway Hi-Pass di puncak klasemen reguler.
DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Jalan dan Penambahan Satgas Kemacetan Jelang Mudik

DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Jalan dan Penambahan Satgas Kemacetan Jelang Mudik

DPRD Kota Surabaya menyoroti kesiapan infrastruktur kota menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Swiss Open 2026: Jafar/Felisha Ungkap Kunci Kemenangan atas Ganda Malaysia di 16 Besar

Swiss Open 2026: Jafar/Felisha Ungkap Kunci Kemenangan atas Ganda Malaysia di 16 Besar

Pasangan ganda campuran Indonesia, Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu, melanjutkan tren positif mereka di ajang Swiss Open 2026.
BMKG Prediksi Terjadi Hujan saat Mudik Lebaran, Polri Siapkan Alternatif Rute Jalur-Tempat Evakuasi

BMKG Prediksi Terjadi Hujan saat Mudik Lebaran, Polri Siapkan Alternatif Rute Jalur-Tempat Evakuasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa BMKG memprediksi akan terjadi hujan hingga potensi bencana saat mudik lebaran Idul Fitri 2026.
Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Thom Haye pamit dari Persib Bandung setelah dicoret dari skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. Gelandang naturalisasi itu memilih pulang ke Belanda.
Selengkapnya

Viral