News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemecatan M Taufik, Riza: Belum Diputuskan DPP Partai Gerindra

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pemecatan Mohamad Taufik dari partai tersebut baru rekomendasi dari Majelis Kehormatan Partai (MKP)
Selasa, 7 Juni 2022 - 19:52 WIB
Arsip Foto - Politikus senior sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik ketika diwawancarai awak media usai pelantikan wakil ketua DPRD DKI pengganti dirinya di Gedung DPRD DKI Jakarta
Sumber :
  • (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Jakarta - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pemecatan Mohamad Taufik dari partai tersebut baru rekomendasi dari Majelis Kehormatan Partai (MKP) dan belum diputuskan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

"Bentuknya baru rekomendasi, jadi DPP sendiri belum memutuskan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, informasi terkait pemecatan mantan Wakil Ketua DPRD DKI itu merupakan rekomendasi dari hasil sidang MKP.

Hasil sidang itu akan dibawa ke DPP Partai Gerindra untuk selanjutnya dibahas dalam rapat internal partai yang dipimpin Ketua Umum DPP Partai Prabowo Subianto.

"Tentu kami berharap nanti apapun kebijakan yang diambil partai, oleh DPP tentu kebijakan yang baik untuk semuanya. Itu harapan kami di DKI Jakarta," katanya.

"Kami tentu berharap Gerindra ke depan di Jakarta, apalagi di tingkat nasional bisa lebih baik lagi," kata Riza yang juga Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.

Riza menambahkan, sampai detik ini, Taufik masih menjadi anggota DPRD DKI dan juga pengurus di DPP Partai Gerindra sekaligus sebagai anggota partai.

"Saya sebagai Ketua DPD (Gerindra) DKI Jakarta tentu akan patuh, taat terhadap partai, apapun nanti keputusan yang diambil akan kami laksanakan," katanya.

Sebelumnya, MKP Gerindra memutuskan pemecatan Mohamad Taufik sebagai kader Partai Gerindra karena dinilai telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.

"Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, ada lima orang sepakat memutuskan memecat Saudara M Taufik sebagai kader Partai Gerindra, mulai keputusan ini disampaikan hari ini," kata Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Wihadi Wiyanto di Jakarta, Selasa (7/6).

Sementara itu, Mohamad Taufik dalam jumpa pers di Jakarta mengatakan, dirinya belum menerima surat pemecatan.

Ia mengungkapkan, kewenangan memecat kader bukan oleh MKP namun dari DPP Gerindra.

Apabila itu betul, dia akan menyampaikan terima kasih kepada Gerindra yang sudah membesarkan saya. "Maaf kalau perjalanan saya belum sampai pada ekspektasi yang diharapkan," kata Taufik. (ant/mii)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT