Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Priyanto bahkan memikirkan rencana membuang kedua korban, hanya 10 menit dari TKP kecelakaan di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Benar waktu tempuh antara tempat kejadian kecelakaan dari lokasi pembuangan korban di sungai Serayu sekitar 6 jam sedangkan munculnya ide dari terdakwa untuk merencanakan membuang korban ke sungai setelah 10 menit berangkat dari TKP kecelakaan," ujar Brigjen Faridah Faisal dalam sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Selain itu, Kolonel Priyanto juga dipecat dari TNI. “Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.
Hakim Faridah pun mengungkapkan alasannya menjatuhkan hukuman berat terhadap terdakwa.
"Mengenai layak tidak layaknya terdakwa untuk dipertahankan sebagai prajurit menurut Majelis bahwa terdakwa sudah tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit karena tadi pertimbangan sifat iktikad perbuatan terdakwa itu dianggap sudah tidak memenuhi lagi menjadi prajurit," katanya.
Kini terdakwa Kolonel Priyanto mempunyai waktu 7 hari untuk mempertimbangkan banding atas putusan pengadilan.
Sebelumnya, Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam. Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu berwarna hitam. (act/ebs)
Load more