News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Bunuh dan Buang Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer

"Menyatakan terdakwa tersebut Priyanto Kolonel Infanteri terbukti secara sah bersalah meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana" ujar Brigjen Faridah.
Selasa, 7 Juni 2022 - 12:05 WIB
Terdakwa pembunuh sejoli nagreg, Kolonel Inf Priyanto, jalani sidang
Sumber :
  • tvOne

Jakarta - Kolonel Infanteri Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur yang diketuai Brigjen Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).

"Menyatakan terdakwa tersebut Priyanto Kolonel Infanteri terbukti secara sah bersalah meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan satu primer," ujar Hakim Ketua Brigjen Faridah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam dakwaan kedua dan ketiga, Majelis Hakim juga menilai Kolonel Priyanto bersalah. 

"Kedua perampasan kemerdekaan orang lain dilakukan secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan alternatif kedua dan ketiga menghilangkan mayat dengan cara menyembunyikan kematiannya dengan cara bersama-sama memidana terdakwah karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Faridah lagi.

Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan oditur militer yang menginginkan Kolonel Priyanto dipecat dari TNI.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Faridah sambil mengetuk palu 3 kali.

Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Kolonel Priyanto. Salah satunya, menurut Majelis Hakim, Priyanto memiliki waktu cukup lama untuk mempertimbangkan akibat perbuatannya. 

Priyanto bahkan memikirkan rencana membuang kedua korban, hanya 10 menit dari TKP kecelakaan di Kecamatan  Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Benar waktu tempuh antara tempat kejadian kecelakaan dari lokasi pembuangan korban di sungai Serayu sekitar 6 jam sedangkan munculnya ide dari terdakwa untuk merencanakan membuang korban ke sungai setelah 10 menit berangkat dari TKP kecelakaan," ujar Brigjen Faridah Faisal.

Namun, meski ada cukup waktu, Priyanto tetap berniat menghilangkan kedua korban, yakni Handi Saputra dan Salsabila, dengan membuang mereka ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam kurun waktu tersebut memberikan keleluasaan terdakwa saksi 2 dan saksi 3 untuk berpikir dengan tenang tentang niat atau rencana terdakwa apakah dilanjutkan atau dibatalkan. Namun dalam kurun waktu yang dimaksud justru terdakwa saksi 2 dan saksi 3 mematangkan rencananya untuk memilih Salah satu sungai di Jawa Tengah dengan membuka aplikasi Google Maps," kata Hakim Ketua lagi.

Menurut Majelis Hakim, Kolonel Priyanto, bersama Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Saleh kemudian mempertimbangkan lokasi yang cocok untuk menjalankan gagasan Priyanto.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT