Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Skema PPPK Jadi Sorotan: Ini Rincian Lengkapnya
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2026. Kebijakan ini tak hanya menyasar PNS, tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mendapat perhatian khusus dalam skema pembayaran tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13, termasuk untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, menjadi bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pembayaran gaji ke-13 di bulan Juni menjadi salah satu upaya menopang pertumbuhan ekonomi,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Gaji ke-13 Dorong Ekonomi, PPPK Ikut Jadi Fokus
Pemerintah menilai pencairan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, memiliki dampak signifikan terhadap konsumsi domestik.
Selain itu, berbagai stimulus seperti bantuan sosial dan belanja negara juga terus dijalankan untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah tekanan global.
Airlangga menyebut, target pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 dipatok minimal 5,4 persen, dengan dukungan investasi yang ditargetkan mencapai Rp2.041,3 triliun.
Aturan Resmi Gaji ke-13 PPPK dan ASN
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku Juni 2026. Aturan tersebut mengatur secara rinci mekanisme dan besaran gaji ke-13, termasuk bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
ASN yang terdiri dari PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan menerima gaji ke-13 setara satu kali penghasilan penuh.
Komponen yang diterima meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau umum
-
Tunjangan kinerja
Namun, skema untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak sepenuhnya sama dengan PNS.
Skema Khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pemerintah menetapkan aturan berbeda untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja terkait masa kerja.
Berikut ketentuannya:
-
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun: menerima gaji ke-13 secara proporsional
-
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026: tidak berhak menerima gaji ke-13
Kebijakan ini menjadi sorotan karena menyangkut keadilan distribusi tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang jumlahnya terus meningkat dalam struktur ASN.
Perbedaan dengan Pegawai Non-ASN
Selain ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pemerintah juga mengatur skema bagi pegawai non-ASN di lembaga pemerintah.
Berbeda dengan ASN, besaran gaji ke-13 non-ASN dibatasi sesuai ketentuan dalam lampiran PP.
Rincian Nominal Gaji ke-13
Berikut kisaran nominal gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan kategori:
Pimpinan Lembaga Nonstruktural:
-
Ketua/Kepala: Rp31,4 juta
-
Wakil Ketua: Rp29,6 juta
-
Sekretaris/Anggota: Rp28,1 juta
Pejabat Eselon:
-
Eselon I: Rp24,8 juta
-
Eselon II: Rp19,5 juta
-
Eselon III: Rp13,8 juta
-
Eselon IV: Rp10,6 juta
Pegawai Non-ASN (berdasarkan pendidikan):
-
SD–SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
-
SMA–D1: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
-
D2–D3: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
-
D4/S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
-
S2–S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta
Sementara itu, untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, nominal yang diterima mengikuti komponen penghasilan masing-masing dengan penyesuaian masa kerja.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Pemerintah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13, termasuk bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Ketentuan ini tertuang dalam regulasi resmi yang menyebutkan pembayaran dilakukan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada pertengahan tahun.
Sumber Anggaran Gaji ke-13
Dari sisi pembiayaan, pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 berjalan sesuai kapasitas fiskal:
-
ASN pusat: berasal dari APBN
-
ASN daerah: berasal dari APBD
Untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di daerah, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan masing-masing.
Fundamental Ekonomi Tetap Dijaga
Di tengah ketidakpastian global, pemerintah menilai fundamental ekonomi Indonesia masih cukup kuat. Konsumsi rumah tangga, belanja negara, dan berbagai stimulus menjadi penopang utama.
Airlangga juga menyinggung dinamika global, termasuk ketegangan geopolitik yang berdampak pada fluktuasi harga energi dunia.
Meski demikian, pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi kuartal I 2026 bisa mendekati 5,5 persen. (nsp)
Load more