Menkes Kena Semprot DPR, Banyak Aduan RS Masih Tolak Pasien BPJS Nonaktif
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin kian memanas.
Sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) melontarkan kritik keras, menyebut kebijakan pemerintah di atas kertas tak sejalan dengan kondisi di lapangan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mempertanyakan klaim Kementerian Kesehatan RI yang menyebut rumah sakit wajib melayani peserta BPJS nonaktif. Ia menilai, fakta di lapangan justru sebaliknya.
“Faktanya di lapangan tuh banyak yang nolak loh. Jadi jangan cuma bicara sudah disampaikan kepada rumah sakit,” tegas Irma dalam rapat kerja bersama Kemenkes, Kemensos, BPS dan BPJS Kesehatan pada Rabu (15/4).
Ia menilai Kemenkes tidak cukup hanya mengeluarkan surat edaran tanpa memastikan implementasinya berjalan.
“Yang Bapak sampaikan itu cuma fakta di atas kertas. Fakta di lapangannya beda. Itu yang kami gugat,” ujarnya.
Irma juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap rumah sakit dan pemerintah daerah.
“Tingkat kepatuhan rumah sakit itu Bapak kontrol enggak? Pemda enggak melakukan kontrol kok ke rumah sakit,” katanya.
Menurutnya, dampak dari kebijakan yang tidak berjalan ini langsung dirasakan masyarakat.
“Yang jadi korban masyarakat. Mereka mau berobat enggak bisa, Pak,” ucapnya.
Kritik serupa disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI lainnya, Felly Estelita Runtuwene. Ia mempertanyakan skema pembiayaan peserta BPJS nonaktif yang dinilai belum jelas.
“Kalau yang peserta PBI-nya tidak dibayarkan iurannya, mana mungkin, Pak? Dari BPJS juga mau bayar bagaimana?” kata Felly.
Ia menegaskan, persoalan utama bukan sekadar imbauan ke rumah sakit, melainkan kepastian pembayaran iuran oleh pemerintah.
“Dibayar enggak? Kalau itu enggak dibayar itu PBI-nya, ya mana mungkin mereka akan mendapatkan pelayanan?” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher menyoroti aspek regulasi. Ia mempertanyakan kekuatan hukum surat edaran Menkes dibanding aturan yang lebih tinggi.
“Surat edaran yang Bapak buat itu bagaimana kedudukannya di hadapan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 54?” ujarnya.
Menanggapi kritik tersebut, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengaku terbuka menerima laporan dari DPR maupun masyarakat.
“Kalau ada yang merasakan ternyata tidak dilayani di rumah sakit, bisa langsung boleh ke saya,” kata Budi.
Ia menegaskan, pengawasan di lapangan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui dinas kesehatan.
“Karena memang yang kontrol langsung Pemda ya, ada di Dinkes,” ujarnya.
Namun, DPR kembali mendesak agar Kemenkes tidak sekadar menunggu laporan, melainkan proaktif membuka kanal pengaduan resmi yang mudah diakses publik.
“Buka saja sampaikan, di mana, nomor telepon berapa, supaya kita di sini tidak main-main kucing-kucingan lagi,” kata Felly.
Felly bahkan mengingatkan kondisi masyarakat yang membutuhkan layanan cepat, bukan prosedur berbelit.
“Ini orang sudah setengah, sudah mau mati terus baru tadi Bapak bilang sampaikan, aduh Pak, ribet banget,” ujarnya. (rpi/dpi)
Load more