Komisi III DPR Soroti RUU Perampasan Aset: Waspada Abuse of Power, Proses Pengadilan Harus Jadi Kunci
- tvonenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menguat di parlemen. Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan beleid perampasan aset agar tidak menjadi celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
RUU perampasan aset yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dinilai sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, di sisi lain, regulasi ini juga berpotensi menimbulkan persoalan serius jika tidak disusun secara tegas dan transparan.
Komisi III DPR Ingatkan Risiko Penyalahgunaan dalam Perampasan Aset
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa RUU perampasan aset tidak boleh membuka ruang abuse of power. Menurutnya, mekanisme perampasan aset harus dirancang dengan ketat agar tidak dimanfaatkan secara sewenang-wenang.
Ia menekankan, semangat utama dari RUU perampasan aset adalah memperkuat upaya pemberantasan korupsi, bukan justru menjadi alat baru yang berpotensi disalahgunakan.
“Jangan sampai RUU ini menjadi ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan oleh aparat,” tegasnya dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Mekanisme Pengadilan Jadi Kunci Perampasan Aset
Komisi III DPR RI juga menegaskan bahwa setiap proses perampasan aset harus tetap melalui mekanisme pengadilan. Hal ini penting untuk menjaga prinsip keadilan dan menghindari pelanggaran hak asasi manusia.
RUU perampasan aset diharapkan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah. Tanpa pengawasan ketat melalui pengadilan, perampasan aset berisiko menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.
Sejumlah anggota dewan menilai bahwa legitimasi hukum dalam perampasan aset harus diperkuat agar tidak memicu konflik hukum di kemudian hari.
Perampasan Aset Tanpa Vonis Jadi Perdebatan
Salah satu poin krusial dalam pembahasan RUU perampasan aset adalah konsep non-conviction based (NCB), yakni perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku.
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai konsep ini penting dalam konteks pemberantasan korupsi. Skema perampasan aset berbasis NCB memungkinkan negara menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana meskipun pelaku belum divonis bersalah.
Namun, penerapan konsep perampasan aset tanpa vonis ini dinilai harus memiliki syarat ketat. Tanpa aturan yang jelas, mekanisme ini berpotensi disalahgunakan dan merugikan masyarakat.
Benny juga menyoroti pentingnya transparansi kepemilikan harta untuk mendukung efektivitas perampasan aset, termasuk mencegah praktik penyembunyian aset melalui pihak lain atau nominee.
Perlindungan Aset Sah Harus Dijamin
Komisi III DPR RI juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap aset yang tidak terbukti berasal dari tindak pidana. Dalam praktik perampasan aset, ada potensi kesalahan penyitaan yang dapat merugikan pemilik sah.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa negara tidak boleh sembarangan dalam melakukan perampasan aset.
Ia mengingatkan bahwa aset yang tidak terbukti terkait kejahatan harus dikembalikan dengan mekanisme yang jelas. Tanpa aturan ini, perampasan aset berpotensi melanggar hak masyarakat.
“Jangan sampai negara justru merampas hak yang bukan berasal dari tindak pidana,” ujarnya.
Risiko Pelanggaran HAM dalam Perampasan Aset
Isu lain yang mencuat adalah potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam perampasan aset tanpa putusan pengadilan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas menilai praktik tersebut berisiko mencederai prinsip hukum.
Ia mencontohkan kasus di mana aset yang telah disita akhirnya dikembalikan, tetapi reputasi pemilik sudah terlanjur rusak. Hal ini menunjukkan bahwa perampasan aset tidak hanya berdampak secara materiil, tetapi juga sosial.
Menurutnya, perampasan aset harus dilakukan secara hati-hati dan tidak gegabah, terutama jika belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Akademisi Ingatkan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset
Dalam rapat dengar pendapat, sejumlah akademisi turut memberikan masukan terhadap RUU perampasan aset. Dosen hukum pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, menjelaskan bahwa konsep perampasan aset berbasis NCB berbeda dengan mekanisme pidana biasa.
Perampasan aset melalui skema ini dilakukan terhadap objek (aset), bukan terhadap pelaku. Namun, ia mengingatkan bahwa penerapannya harus dilakukan secara prudent dan tidak terburu-buru.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan indikator dalam menentukan apakah suatu aset tidak sebanding dengan profil pemilik. Tanpa parameter yang jelas, perampasan aset berpotensi menimbulkan multitafsir.
Penguatan Lembaga Pengelola Aset Jadi Sorotan
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dalam pengelolaan hasil perampasan aset. Menurutnya, nilai aset rampasan yang besar membutuhkan sistem pengelolaan yang profesional.
Ia mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang memiliki kewenangan kuat dalam mengelola aset hasil perampasan aset. Lembaga ini idealnya berada langsung di bawah presiden agar koordinasi lebih efektif.
Pengelolaan yang buruk dikhawatirkan justru membuat aset kehilangan nilai ekonominya. Karena itu, aspek hilir dari perampasan aset dinilai sama pentingnya dengan proses penyitaan itu sendiri. (nsp)
Load more