Komisi III DPR Soroti RUU Perampasan Aset: Waspada Abuse of Power, Proses Pengadilan Harus Jadi Kunci
- tvonenews.com/Rika Pangesti
Namun, penerapan konsep perampasan aset tanpa vonis ini dinilai harus memiliki syarat ketat. Tanpa aturan yang jelas, mekanisme ini berpotensi disalahgunakan dan merugikan masyarakat.
Benny juga menyoroti pentingnya transparansi kepemilikan harta untuk mendukung efektivitas perampasan aset, termasuk mencegah praktik penyembunyian aset melalui pihak lain atau nominee.
Perlindungan Aset Sah Harus Dijamin
Komisi III DPR RI juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap aset yang tidak terbukti berasal dari tindak pidana. Dalam praktik perampasan aset, ada potensi kesalahan penyitaan yang dapat merugikan pemilik sah.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa negara tidak boleh sembarangan dalam melakukan perampasan aset.
Ia mengingatkan bahwa aset yang tidak terbukti terkait kejahatan harus dikembalikan dengan mekanisme yang jelas. Tanpa aturan ini, perampasan aset berpotensi melanggar hak masyarakat.
“Jangan sampai negara justru merampas hak yang bukan berasal dari tindak pidana,” ujarnya.
Risiko Pelanggaran HAM dalam Perampasan Aset
Isu lain yang mencuat adalah potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam perampasan aset tanpa putusan pengadilan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas menilai praktik tersebut berisiko mencederai prinsip hukum.
Ia mencontohkan kasus di mana aset yang telah disita akhirnya dikembalikan, tetapi reputasi pemilik sudah terlanjur rusak. Hal ini menunjukkan bahwa perampasan aset tidak hanya berdampak secara materiil, tetapi juga sosial.
Menurutnya, perampasan aset harus dilakukan secara hati-hati dan tidak gegabah, terutama jika belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Akademisi Ingatkan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset
Dalam rapat dengar pendapat, sejumlah akademisi turut memberikan masukan terhadap RUU perampasan aset. Dosen hukum pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, menjelaskan bahwa konsep perampasan aset berbasis NCB berbeda dengan mekanisme pidana biasa.
Perampasan aset melalui skema ini dilakukan terhadap objek (aset), bukan terhadap pelaku. Namun, ia mengingatkan bahwa penerapannya harus dilakukan secara prudent dan tidak terburu-buru.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan indikator dalam menentukan apakah suatu aset tidak sebanding dengan profil pemilik. Tanpa parameter yang jelas, perampasan aset berpotensi menimbulkan multitafsir.
Load more