Pengelolaan Aset Rampasan Dinilai Semrawut, Pakar UGM Usul Lembaga Khusus Langsung di Bawah Presiden
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pengelolaan aset rampasan hasil tindak pidana dinilai masih berantakan dan belum berjalan dengan arah yang jelas.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Oce Madril, menyoroti hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.
"Mengenai aspek kelembagaan. Karena nampaknya, ketika Undang-Undang ini akan disusun, akan dibahas dan kemudian nanti akan berlaku, tentu saja akan ada kewenangan yang menguat," kata Oce dalam rapat, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, penguatan kewenangan dalam RUU Perampasan Aset akan berdampak langsung pada membengkaknya jumlah aset yang harus dikelola negara.
Namun, hingga kini belum ada sistem yang benar-benar terintegrasi.
"Nah, ini boleh jadi tidak ada regulasi khusus yang bicara mengenai bagaimana mengelola aset rampasan. Selama ini kita menggunakan model Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) ya, ada Badan Pemulihan Aset, mungkin ada juga di DJKN ya, yang kalau, kalau itu dirampas maka dia menjadi barang milik negara, Kemenkeu ada peran di sana," ujarnya.
Oce menilai, dengan skema yang tersebar di berbagai lembaga, pengelolaan aset berpotensi tidak optimal. Padahal, nilai aset rampasan yang ditangani negara sangat besar.
"Karena nampaknya Bapak, Ibu, kalau kita melihat data, misalnya di Kejaksaan Agung, mereka berhasil menyita, datanya beda-beda ya. Mungkin saya, saya kutip aja salah satu data, mungkin sampai angka Rp800 triliun dalam bentuk, apakah itu dalam bentuk lahan, dalam bentuk tanah, bangunan, saham mungkin, atau konsesi mungkin ya, pertambangan dan seterusnya, dan itu luar biasa besarnya," jelasnya.
Ia juga menyinggung data dari KPK yang menunjukkan nilai pengembalian aset dalam beberapa tahun terakhir.
"KPK misalnya, saya kutip laporan KPK 2020-2024, itu yang dikembalikan itu sebesar Rp2,5 triliun. Memang agak beda jauh dengan Kejaksaan. Tetapi ini juga, bentuknya juga ada tanah, bangunan, mungkin juga aset kendaraan dan lain sebagainya," lanjutnya.
Dengan potensi aset yang akan terus bertambah, Oce menilai negara membutuhkan lembaga khusus yang kuat dan terpusat untuk mengelola aset rampasan.
Ia menyarankan agar lembaga khusus tersebut ditempatkan langsung di bawah Presiden.
"Maka oleh karena itu, memang saya mengusulkan akan lebih baik kalau lembaga itu berada di bawah Presiden, di samping untuk menunjukkan bahwa lembaga ini adalah lembaga yang penting dalam pemerintahan saat ini, juga untuk menunjukkan bahwa ada penguatan dari aspek kelembagaan, kewenangan, dan dasar hukum. Sehingga fungsinya akan jauh lebih kuat," tegasnya.
Ia menekankan, lembaga tersebut harus memiliki kewenangan menyeluruh, dari hulu hingga hilir, mulai dari penyimpanan hingga pemanfaatan aset.
"Tentu saja kewenangan yang diberikan kepada lembaga ini, lembaga pengelola ini, adalah kewenangan yang ee dari hulu hingga hilir ya, mulai dari penyimpanan, pemeliharaan, pemanfaatan, ini yang paling penting juga. Jangan sampai aset rampasan itu kemudian turun nilai ekonominya misalnya, atau menjadi rusak, atau menjadi tidak berharga sama sekali," katanya.
Selain itu, Oce juga mengingatkan agar pengelolaan aset memperhatikan hak pihak ketiga yang beritikad baik.
"Termasuk juga dalam hal kalau memang ada pihak ketiga yang terbukti memiliki itikad baik dan itu harus dikembalikan aset itu kepada mereka," ujarnya.
Ia menegaskan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berfokus pada aspek pidana semata, tetapi juga harus memberi nilai tambah bagi negara.
"Jadi RUU ini harapannya menurut saya, tidak hanya mengatur soal penegakan hukumnya, tapi juga bagaimana aset ini dikelola sehingga aset itu memberikan nilai tambah kepada negara, kepada perekonomian mungkin ya, kepada publik secara lebih umum," pungkasnya. (rpi/iwh)
Load more