Polisi Ungkap Pengemudi Taksi Online di Jakpus Gunakan Narkoba Sejak 2025: Frustasi Keluar dari Kerjaan
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
“Kemudian si korban berupaya melakukan perekaman terhadap setiap peristiwa, dan di situ ada timbul kepanikan driver, sehingga dia mencoba merebut, dan melakukan upaya-upaya kekerasan dengan cara seperti tadi menindih, kemudian sempat mencekik korban, dan juga melakukan upaya seolah-olah dia akan menembak si korban dengan menggunakan tangan seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu, dalam penangkapan ini, pihaknya turut menyita barang bukti berupa dua buah handphone, satu unit mobil dan STNK, satu buah kunci mobil, satu buah plat nomor B 1533 COY, dua buah obat kuat, tiga buah kondom, satu paket alat sabu beserta klip kecil paket sabu, satu set pakaian korban, dan buah kaos lengan panjang milik terduga pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 4 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp50 juta. (ars/iwh)
Load more