KDM Bikin Wargi Senyum: Perpanjang STNK Tanpa KTP Lama, Bisa Curhat Langsung Kalau Ribet!
- YouTube dedi Mulyadi channel
“Kalau ada kesulitan, tidak usah bingung. Langsung saja masuk ke Curhat Samsat Jabar, sampaikan semua permasalahan,” ujarnya.
Pendekatan ini dinilai lebih humanis. Alih-alih langsung memberikan sanksi, pemerintah membuka ruang dialog agar warga tetap bisa menunaikan kewajiban pajak tanpa tekanan berlebih.
Pajak Kendaraan Disebut “Ibadah Sosial”
Dalam pesannya, Kang Dedi juga mengingatkan pentingnya pajak kendaraan bagi pembangunan daerah. Ia menyebut pembayaran pajak sebagai bentuk “ibadah sosial”.
Dana yang terkumpul dari pajak, kata dia, digunakan untuk:
-
Perbaikan jalan provinsi
-
Peningkatan infrastruktur kabupaten dan desa
-
Mempercantik lingkungan agar lebih nyaman
Menurutnya, kontribusi warga melalui pajak sangat penting untuk mendorong pembangunan yang merata di Jawa Barat.
Balik Nama Tetap Jadi Solusi Jangka Panjang
Meski syarat perpanjangan tahunan kini dipermudah, masyarakat tetap disarankan melakukan balik nama kendaraan untuk kepemilikan jangka panjang.
Proses ini tidak memerlukan KTP pemilik lama, cukup menggunakan identitas pemilik baru. Selain itu, bea balik nama kendaraan bekas saat ini sudah tidak dikenakan tarif, sehingga lebih ringan.
Namun, tetap ada beberapa komponen biaya yang harus dibayarkan, antara lain:
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
-
Opsen PKB
-
SWDKLLJ
-
Penerbitan STNK
-
Penerbitan TNKB
-
Biaya mutasi kendaraan
Langkah ini dinilai lebih aman secara hukum dan memudahkan proses administrasi di masa depan.
Gaya Kepemimpinan Lebih Dekat ke Warga
Hadirnya kebijakan ini sekaligus menunjukkan gaya kepemimpinan Kang Dedi yang semakin dekat dengan masyarakat. Ia tidak hanya membuat aturan, tetapi juga membuka ruang komunikasi langsung.
Melalui kombinasi kemudahan layanan dan kanal aduan terbuka, pemerintah berupaya membangun kepercayaan publik sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
Di sisi lain, Kang Dedi juga mengingatkan warga untuk menjaga fasilitas yang sudah dibangun, termasuk tidak menggunakan knalpot bising yang dapat mengganggu kenyamanan umum. (nsp)
Load more