Kasus Penyiraman Air Keras, Pengamat: Proses Hukum Militer Wajib Dihormati dan Dikawal Publik
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com — Praktisi hukum, Fransiscus Xaverius Tangkudung menegaskan bahwa penerapan proses hukum militer terhadap terduga pelaku penyiraman air keras merupakan langkah yang sah secara hukum dan patut dihormati oleh semua pihak.
Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, mekanisme peradilan militer memiliki dasar hukum yang jelas ketika subjek hukum yang diduga terlibat merupakan anggota aktif militer. Karena itu, ia menilai polemik yang mempersoalkan forum peradilan justru berpotensi mengaburkan substansi utama, yakni penegakan hukum itu sendiri.
“Kalau terduga pelaku adalah prajurit aktif, maka yurisdiksi peradilan militer itu bukan pilihan, melainkan ketentuan hukum. Ini harus dipahami secara objektif dan tidak dipolitisasi,” ujar Tangkudung kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Ia menambahkan, prinsip utama dalam penegakan hukum bukan semata-mata di forum mana perkara diadili, melainkan bagaimana proses tersebut berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Dalam konteks ini, Tangkudung juga mengingatkan sejumlah pihak, termasuk LSM dan kelompok masyarakat sipil, agar tidak terjebak pada narasi yang cenderung mendiskreditkan sistem peradilan militer secara keseluruhan.
“Silakan mengkritisi, itu bagian dari demokrasi. Tetapi kalau sampai terus-menerus memaksakan agar kasus ini dialihkan ke peradilan umum, padahal secara hukum tidak tepat, maka itu justru menyesatkan opini publik,” tegasnya.
Ia menyindir adanya kecenderungan sebagian pihak yang seolah-olah tidak percaya terhadap mekanisme hukum militer, tanpa memberikan ruang bagi proses yang sedang berjalan.
“Pertanyaannya, apakah ini murni dorongan untuk keadilan, atau ada framing tertentu yang ingin dibangun untuk kepentingan yang lebih besar demi tujuan tertentu? Jangan sampai publik digiring pada ketidakpercayaan yang tidak berdasar terhadap institusi hukum negara yang mengarah pada Instabilitas,” ujarnya.
Tangkudung menekankan bahwa transparansi tetap dapat dijaga meskipun perkara ditangani dalam sistem peradilan militer. Ia menyebut, publik memiliki ruang untuk mengawal jalannya proses hukum, baik melalui pemberitaan media maupun pengawasan masyarakat.
“Tidak benar jika dikatakan peradilan militer itu tertutup sepenuhnya. Dalam praktiknya, ada mekanisme yang memungkinkan publik tetap mengetahui perkembangan perkara. Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan,” jelasnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis yang menjadi sorotan publik diduga melibatkan sejumlah oknum prajurit. Penanganan awal perkara dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Seiring perkembangan penyidikan, berkas perkara telah dilimpahkan kepada pihak berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum yang berlaku, mengingat status para terduga pelaku sebagai anggota militer aktif. Proses ini menjadi bagian dari koordinasi antara aparat penegak hukum sipil dan militer dalam memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
Pelimpahan tersebut sekaligus menandai bahwa proses hukum memasuki tahap lanjutan dalam sistem peradilan militer, yang akan menentukan pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat.
Tangkudung kembali menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tekanan opini yang berlebihan. Ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus dijaga marwahnya. Jangan sampai karena tekanan opini, kita justru merusak sistem yang sudah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Diketahui, Polisi Militer TNI telah menetapkan empat oknum anggota Denma Bais TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis, Andrie Yunus. Pengumuman ini menandai langkah konkret institusi dalam menuntaskan kasus penyerangan yang menjadi sorotan publik.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan keempat personel tersebut kini resmi berstatus tersangka dan langsung ditahan. Keempatnya, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, serta Sersan Dua ES.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer,” kata Aulia.
Menurut Aulia, penahanan keempat tersangka telah dilakukan sejak 18 Maret 2026. Hingga kini, mereka tetap berada di bawah pengawasan ketat Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya Guntur. Penyidik POM TNI masih mengumpulkan keterangan tambahan melalui pemeriksaan sejumlah saksi guna memperkuat berkas perkara.
Aulia menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan berjalan lancar dan sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer.
“Kami pastikan tidak ada yang ditutup-tutupi,” imbuhnya, menekankan komitmen transparansi TNI dalam menangani kasus ini.
Load more